Dua Bulan Kabur Ke Bali, Dua Terduga Pencuri Sapi di Amarasi Barat Ditangkap Polisi
tribratanewskupang.com,--- Kepolisian Resor Kupang melalui Tim Buru Sergap Serigala Polres Kupang berasil menangkap DAA (22) dan ML (23), dua terduga pelaku pencurian ternak sapi di Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jumat (19/7/2024).
DAA merupakan warga Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang sedangkan ML, merupakan warga Desa To'obaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
"Keduanya melakukan pencurian hewan sapi betina dan ditangkap pada hari Jumat 19 Juli 2024 lalu," ujar Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, S.H.
Kasus ini awalnya dilaporkan Ingret Yustinus Botbesi (34), warga RT 016 RW 007, Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang pada 21 Mei 2024 lalu selaku pemilik ternak.
Ingret kehilangan satu ekor sapi betina miliknya pada tanggal 17 Mei 2024 lalu sekitar pukul 18.00 wita di Padang rumput Haubesi yang terletak di RT 016 RW 007, Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
"Korban melepas 2 ekor ternak sapi miliknya di padang tersebut. Namun keesokan harinya ia mengecek sapinya dan didapati hanya satu ekor sapi yang ada, sedangnkan sapi betina sudah tidak ada lagi dipadang rumput tersebut, dan atas kejadian ini ia menuju Polres Kupang untuk melapor, " ujarnya.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, diketahui kedua tersangka telah melarikan diri ke Bali pada bulan Mei 2024 pasca kejadian tersebut dan pada bulan Juli 2024 diperoleh informasi bahwa para tersangka telah kembali ke NTT.
Polisi melakukan penyelidikan dan kedua tersangka ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua tersangka pun mengaku kalau 1 ekor sapi yang dicurinya sudah dijual di pasar Lili, Kabupaten Kupang dengan harga Rp 4.000.000 kepada orang yang tidak dikenali.
Akibat kasus ini, korban mengalami kerugian belasan juta rupiah. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 4e KUHP subs pasal 362 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.#Ss