Mabuk Miras Pelaku ML Tikam Pengantin di Paha dan Lengan, Kapolres :

Mabuk Miras Pelaku ML Tikam Pengantin di Paha dan Lengan, Kapolres :
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H

tribratanewskupang.com, --- Pesta Pernikahan  yang terjadi di Rt 10 Rw 05 Desa Tuakau Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur  berujung ricuh.  Kedua pengantin Heni Nenobahan  (28) dan Nomensen Giri (35) bersimbah darah ditikam pelaku berinisial ML (47) yang saat itu sedang mabuk minuman keras (miras).

Kejadian tersebut diketahui aparat Kepolisian Resor Kupang  pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekitar pukul 08.00 Wita  melaui Kanit Reskrim Polsek Fatuleu Aipda Yakub yang mendapat telepon dari salah seorang tokoh Masyarakat Desa Nuataus Kecamatan  Fatuleu Barat bahwa telah terjadi kasus penganiayaan di Desa Tuakau. Mendapat informasi tersebut pada pukul 09.30 Wita Waka Polsek Fatuleu Ipda Yohanis P Tafui S.Sos bersama anggota Polsek Fatuleu mendatangi Tempat Kejadian perkara. Dan  pukul 12.00 wita anggota Polsek Fatuleu tiba di TKP dan langsung melakukan olah TKP  serta mengamankan satu orang terduga pelaku serta melakukan pertolongan pertama terhadap dua orang korban dengan mengantarnya ke RSUD Naibonat.

Kapolres Kupang AKBP F.X. Irwan Arianto, S.I.K, M.H membenarkan terjadinya kejadian tersebut.

“Benar adanya peristiwa penikaman tersebut terjadi di Desa Tuakau Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang saat berlangsung sebuah pesta pernikahan. Puji Tuhan anggota kami sudah mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan olah TKP serta mengamankan pelaku.” terang Kapolres Kupang.

Korbannya yaitu kedua pengantin dan pelaku berinisial ML dan kini sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Peristiwa penganiayaan ini membuat geger warga sekitar bahkan menjadi viral di berbagai platform media sosial.  

Tentu hal ini menjadi atensi pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kupang untuk mengambil langkah-langkah kebijakan demi mencegah terjadinya hal-hal serupa diwaktu mendatang.

“ Kami akan menertibkan semua perijinan terkait adanya pesta atau syukuran lainnya yang dilaksanakan malam hari. Melalui Kapolsek dan para Kepala Desa kami akan menghimbau agar pelaksanaan pesta atau syukuran yang dilaksanakan malam  hari dibatasi hingga pukul 20.00 Wita.,” lanjut kapolres Irwan.

Berikut kronologis lengkap kejadian tersebut.

Pada hari Minggu  (10/7/2022) malam  berlangsung acara pernikahan antara Heni Nenobahan dan Nomensen Giri di di Rt 10 Rw 05 Desa Tuakau Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pesta berlangsung meriah hingga hari Senin (11/7/2022) pukul 04.00 Wita.  Tiba-tiba terjadi keributan disamping tenda pesta. Dan saat terjadi keributan saksi saudara Ambrosius Laome dan Yaret Tanau melarai keributan tersebut dan saat itu juga pelaku menghampiri kedua korban danlangsung menikam korban Nomensen Giri di lengan bagian kanan selanjutnya pelaku menikam korban Heni Nenobahan mengenai paha kanan  bagian dalam setelah itu pelaku melarikan diri.

Tersangka ML saat berada dalam ruang tahanan Polsek Fatuleu

Atas kejadian tersebut saat ini pelaku ML sudah diamankan dalam ruang tahanan Polsek Fatuleu guna proses hukum lebih lanjut.#Ss