Satlantas Polres Kupang Mulai Tertibkan Ranmor Dengan Knalpot Tidak Sesuai Spesisfikasi Teknis
tribratanewskupang.com,---Pertengahan bulan Januari 2024, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kupang mulai menertibkan kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis diwilayah hukum Polres Kupang.
Penertiban ini diawali dengan tahap sosilisasi dan edukasi yang dilakukan terhadap pengguna kendaraan bermotor serta bengkel dan toko-toko aksesoris untuk tidak menjual dan memodifikasi knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang dikenal dengan knalpot brong.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H membenarkan adanya penertiban tersebut demi menjamin keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat.
" Operasi ini dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat, sesuai dengan keluhan yang diterima Polri selama ini, " terangnya.
Masih menurut AKBP Agung, penggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut diatas melanggar pasal 285 Undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Kedapannya kami akan melakukan operasi penertiban dan memberikan sanksi atau denda kepada setiap pelanggar sesuai undang-undang yang berlaku, " tambahnya.
Nampak dalam pantauan tribratanewskupang.com, beberapa hari yang lalu Kasat Lantas Polres Kupang Iptu Arina Ekklesia Behhi, S.H bersama beberapa personil Satuan lalulintas Polres Kupang, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik toko aksesoris sepeda motor serta karyawan di Bengkel Arlan Motor di Kelurahan Merdeka dan Toko Gerhana Motor di Keluarahan Oesao Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang.
Selain mengedukasi pemilik dan karyawan toko aksesoris kendaraan bermotor, petugas juga menyasar para tukang ojek, anak-anak sekolah dan pengguna jalan secara rutin.#Ss