TRIBRATANEWSKUPANG.COM
--- Polsek Kupang Tengah Polres Kupang, gelar rekonstruksi ( reka ulang ) adegan pembunuhan terhadap seorang warga Desa Oelpuah Kecamatan Kupang Tengah, jumat (6/3/2020)
Menurut Kapolsek Kupang Tengah, IPDA Elfidus Kono Feka S.Sos, tujuan dilakukan reka ulang adegan pembunuhan oleh tersangka adalah untuk melengkapi berkas perkara yang di tangani oleh penyidik Polsek Kupang Tengah sebelum di limpahkan ke JPU dan memberikan gambaran tentang terjadinya tindak pidana pembunuhan yang di lakukan oleh tersangka (YH) terhadap korban (DP) dengan memperagakan kembali cara tersangka menghabisi nyawa korban
Dalam pelaksanaan rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan tersebut diperankan langsung oleh pelaku dan para saksi, sedangkan korban diperankan oleh Personil Polsek Kupang Tengah Brigpol Karel Lena Leo
Dalam reka ulang adegan pembunuhan tersebut sebanyak 20 adegan dilakukan oleh pelaku, korban dan saksi, Pungkas Kapolsek.
Rekonstruksi sendiri dipimpin langsung oleh Kapolsek Kupang Tengah IPDA Elpidus Kono Feka, S.Sos
yang juga disaksikan oleh Kasat Binmas Polres Kupang AKP Simon Seran , Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Oelamasi Nelson Tahik.SH, Penasehat Hukum dari Pelaku Melianus Naat, SH keluarga korban dan warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP) yang berjumlah kurang lebih 100 orang,
Kegiatan rekonstruksi mendapat pengamanan ketat dari personil gabungan Polres Kupang dan Polsek Kupang Tengah di bawah Kendali Kasubbag Dal Ops Bag Ops Polres Kupang IPTU, Putu Samiada. (R)