Cegah penularan covid-19 Kapolsek Kupang Tengah Bubarkan kerumunan warga yang mengikuti sosilisasi produk obat baru

Cegah penularan covid-19 Kapolsek Kupang Tengah Bubarkan  kerumunan warga yang mengikuti sosilisasi produk obat baru

TRIBRATANEWSKUPANG  ---  Polsek Kupang Tengah Polres Kupang Polda NTT , membubarkan kegiatan  sosialisasi penenalan  produk obat yang dilakukan oleh PT. MSS di Hotel Wilma Desa Penfui Timur Kecamatan Kupang Tengah

Kapolsek Kupang Tengah, IPDA Elpidus Kono Feka, S.Sos bersama Kasat Intelkam Polres Kupang, Iptu Alberto Ponato, SIK, Kepala Desa Penfui Timur, Kleopas Nome, Gugus Tugas Covid 19 Desa Penfui Timur. Serta anggota mendatangi Hotel Wilma 2 di Rt 11 / Rw 04, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang – NTT  untuk memberikan Himbauan serta membubarkan kegiatan sosialisasi tersebut,rabu (22/4/2020)

Menurutnya, Sosialisasi yang dilakukan PT.MSS telah melanggar Himbauan Pemerintah dan Maklumat Kapolri lantaran yang  hadir sekitar 100 orang, tidak mengatur jarak duduk dan tidak menggunakan masker.

Kapolsek Kupang Tengah, IPDA Elpidus Kono Feka, S.Sos juga memberi himbauan agar tidak mengumpulkan banyak orang apalagi dalam situasi pandemi covid 19. Untuk kegiatan yang mengumpulkan banyak orang wajib memgantongi ijin keramaian dari Polisi.

Masyarakat juga dihimbau tidak melakukan kegiatan diluar rumah kecuali ada hal penting namun tetap menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan covid 19. Tidak melakukan kontak fisik secara langsung dengan orang  lain, menjaga jarak ketika berkomnikasi dengan orang lain.
Sementara itu Manajemen Hotel Wilma 2 pun tidak luput dihimbau agar sementara waktu tidak menerima permintaan orang/panitia untuk melakukan kegiatan dengan mengumpulkan banyak orang.

Kegiatan Sosialisasi yang dilakukan oleh PT Melia Sehat Sejahtera tersebut melanggar Himbauan Pemerintah dan Maklumat Kapolri, yaitu melakukan kegiatan dengan mengumpulkan massa dalam jumlah yang banyak ( kurang lebih 100 org ), tidak mengatur jarak duduk ( duduk berdampingan ), tidak menggunakan masker.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus Kono Feka, S.Sos memberikan himbauan,

antara lain :

1. Agar untuk sementara waktu dalam situasi pandemi virus corona ini masyarakat tidak boleh melaksanakan kegiataan dalam bentuk mengumpulkan orang atau berkumpul

2.Kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang dalam jumlah banyak wajib mngantongi ijin keramaian, sehingga pelaksanaan kegiatan masyarakat berada dalam pengawasan kepolisian, namun untuk sementara waktu  waktu Polres Kupang tidak mengeluarkan ijin keramaian

3.Masyarakat di himbau agar sementara waktu tidak melaksanakan kegiatan diluar rumah kecuali hal yang urgen atau penting tetapi wajib menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan dan protokol covid 19

4. Tidak melakukan kontak fisik secara langsung dgn org lain/orang baru, menjaga jarak ketika berkomunikasi dengan orang lain

5. Untuk pihak pengelola hotel Wilma 2 agar sementara waktu tidak menerima permntaan orang/panitia tertentu /siapa saja yang ingin melaksanakan kegiatan  mengumpulkan orang dalam jumlah banyak di hotel dan selalu berkoordinasi dengan pemerintah desa/gugus tugas covid 19 yang ada d desa dan Kepolisian


Selanjutnya Panitia pelaksana kegiatan sosialisasi dari PT. MSS serta manajemen Hotel Wilma 2 akan dimintai keterangan  di Polsek Kupang Tengah terkait pelaksanaan kegiatan pengumpulan orang dalam jumlah banyak di tengah pandemic covid-19 .”Tegasnya. (R)