Satuan Reskrim Polres Kupang Gencar Lakukan Sosialisasi TPPO di Kabupaten Kupang
tribratanewskupang.com,---Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang melalui unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiditer) semakin gencar melakukan sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Kupang. Salah satunya di Dusun IV Desa Tunbaun Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timut, Rabu (7/6/2023) siang.
Dibawah pimpinan Kaur Binops Sat Reskrim Polres Kupang Ipda Kuswantoro bersama Kanit Tipidter Ipda Rahmat Nampira, S.E kegiatan sosialisasi ini berlangsung aman dan lancar dengan didampingi Brigpol Mey Irwan Putra, S.H dan Bhabinkamtibmas Desa Tunbaun Aipda Aprianus Pasu.
Kegiatan yang menjadi atensi Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo., M.Si melalui Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H, terus digencar karena TPPO di NTT semakin mencemaskan dengan penyumbang keamatian terbanyak sejak tahun 2018-2022 yaitu sebanyak 410 (empat ratus sepuluh) jiwa.
Dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini hadir pula aparat pemerintah bersama tokoh masyarakat di tingkat RT, RW dan Dusun Desa Desa Tunbaun beserta Mahasiswa KKBM St. Stanislaus Fakultas Hukum Undana yang sedang melakukan Kegiatan Kemah Kerja Bakti Mahasiswa.
Untuk diketahui bahwa kegitan serupa terus dilakukan Polres Kupang baik secara langsung maupun melalui media-media guna mencegah terjadinya hal yang sama dihari-hari mendatang.
Kapolres Agung menerangkan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi dan lakukan upaya hukum apabila menemukan adanya indikasi terjadinya TPPO di Kabupaten Kupang tanpa tebang pilih.
" Kami akan terus lakukan sosilisasi serta upaya lain supaya masyarakat tahu, selanjutnya akan melakukan upaya hukum bila menemukan adanya indikasi TPPO di Kabupaten Kupang, " tegasnya. #Ss