Seorang ayah hamili anak kandungnya hingga melahirkan anak,pelaku langsung di tangkap Polsek Takari

Seorang ayah hamili anak kandungnya hingga melahirkan anak,pelaku langsung di tangkap Polsek Takari

TRIBRATANEWSKUPANG  ---  Polsek Takari Polres Kupang mengamankan pelaku kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka  YS (54) tahun warga Desa  Hueknutu kecamatan Takari Kabupaten Kupang, jumat (22/5/2020) 

Sebelumnya Otnal Oematan warga Desa  Hueknutu, yang merupakan Paman dari  korban LS (16) tahun mendatangi Polsek Takari  untuk melaporkan kasus yang  dialami korban 

Kapolsek Takari  IPTU  Paulus Malelak  SH, MH , mengatakan, tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut sudah terjadi sejak  maret  2014 lalu oleh pelaku yang merupakan  ayah kandung korban, akibat perbuatan nya tersebut korban sudah melahirkan bayi  berumur  23 hari, "Pungkasnya 

Saat ini tersangka YS  yang merupakan orang tua korban diamankan di Polsek  Takari , pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 3 uu no. 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (R)