Seorang ayah hamili anak kandungnya hingga melahirkan anak,pelaku langsung di tangkap Polsek Takari
TRIBRATANEWSKUPANG --- Polsek Takari Polres Kupang mengamankan pelaku kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka YS (54) tahun warga Desa Hueknutu kecamatan Takari Kabupaten Kupang, jumat (22/5/2020)
Sebelumnya Otnal Oematan warga Desa Hueknutu, yang merupakan Paman dari korban LS (16) tahun mendatangi Polsek Takari untuk melaporkan kasus yang dialami korban
Kapolsek Takari IPTU Paulus Malelak SH, MH , mengatakan, tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut sudah terjadi sejak maret 2014 lalu oleh pelaku yang merupakan ayah kandung korban, akibat perbuatan nya tersebut korban sudah melahirkan bayi berumur 23 hari, "Pungkasnya
Saat ini tersangka YS yang merupakan orang tua korban diamankan di Polsek Takari , pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 3 uu no. 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (R)