Polisi amankan lokasi penemuan mayat di Kelurahan Nonbes

Polisi amankan lokasi penemuan mayat di Kelurahan Nonbes

TRIBRATANEWSKUPANG  ---  Warga Kelurahan Nonbes  Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang digemparkan dengan penemuan sesosok mayat seorang laki-laki pada 

Selasa tanggal 05 Mei 2020 sekitar pukul 08.30 wita.
Lokasi penemuan mayat tersebut  di belakang rumah Korban di RT 016/ RW 08, Kelurahan Nonbes  Kecamatan Amarasi. Dari investigasi penyidik Polres Kupang, korban terindentifikasi bernama, Edison Boman (65 tahun) beralamat di RT 016/ RW 0O8, Kelurahan Nonbes.

Adapun saksi, Gustaf Tameon (53 Tahun)  Alamat RT 013 / RW 007, Dusun I,  Kelurahan Nonbes, Kecamatan Amarasi.

Adapun kronologis kejadian, berawal pada hari Selasa  tanggal 05 Mei 2020 sekitar 08.30 wita saat saksi Bapak Gustaf Tameon datang dari arah belakang rumah korban untuk mengantar makanan sapi, karena sapi tersebut diikat tepat dibelakang rumah korban.

Kemudian saksi melihat korban tidur posisi terlentang dan saksi mendekati korban sambil memanggil namanya "Pak Edy, Pak Edy" sekitar delapan kali.

Namun korban tidak menjawab kemudian saksi mendekati korban dan melihat pada bagian perut korban. Pada saat itu korban tidak bernapas /tidak bernyawa lagi. Kemudian  saksi langsung menuju ke rumah korban dan menemui Istri dari korban atas nama, Petronela Boimanmemberitahukan kejadian tersebut dan saksi langsung menghubungi keluarga korban dan aparat kepolisian Polsek Amarasi.

Dari catatan penyidik di lapangan, korban selama 2017 sudah mempunyai Riwat penyakit komplikasi yaitu:Sakit Jantung,darah tinggi,gagal Ginjal,paru-paru kering,dan lambung.

Dari hasil pemeriksaan Luar Medis  Puskesmas Amarasi  bahwa penyebab kematian karena serangan jantung. korban selama ini mempunyai riwayat penyakit komplikasi. Korban meninggal sekitar Pukul  08.00 wita dimana di tubuh korban tidak ada tanda-tanda kekerasan. Keluarga Korban menerima kematian korban sebagai takdir dari yang Kuasa.

Tindakan kepolisian, Menerima Laporan Informasi,  Membuat Laporan segera, Membuat pernyataan
penolakan  otopsi dari pihak keluarga dan menginterogasi saksi-saksi.(R).