Sejumlah Warga Dibekuk Polisi, Saat Bermain Judi Remi Beserta Barang Bukti dan Sebilah Pisau

Sejumlah Warga Dibekuk Polisi, Saat Bermain Judi Remi Beserta Barang Bukti  dan Sebilah Pisau

TRIBRATANEWSKUPANG   ---  Sejumlah warga di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan anggota Polsek Kupang Barat saat tengah asyik bermain judi Sabtu (22/8/2020)

 

Mereka ditangkap saat bermain judi kartu remi di rumah Mesakh Rundi di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.

Pelaku yang diamankan masing-masing Reki Romi Luit (28), Mesak Rundi (49), Imanuel Meni (41), Hendrik Angkamada (27) dan Marlon Lende Ama (29)

 

Sebelumnya “Bripka Rocky T Ismau mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat Desa Bolok telah terjadi perjudian oleh sejumlah warga,” tandas Paur Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Bripka Rocky menghubungi anggota Turjawali Dit Sabhara Polda NTT untuk menangkap para pelaku perjudian.

Petugas kemudian terjun ke lokasi dan langsung menerobos masuk ke rumah Mesakh Rundi. Di sana, petugas menangkap 4 orang pemain judi.

Ikut diamankan 1 orang warga yang ikut menonton judi serta barang bukti 1 buah pisau bersama sarungnya.

Warga dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Kupang Barat untuk proses lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain 2 dos kartu remi, 4 unit sepeda motor.

“Polisi juga mengamankan satu buah pisau bersama sarungnya, karpet plastik alas judi warna kuning dan sejumlah uang yang dipakai warga untuk berjudi. (R)