Piket SPKT Polres Kupang Terima Laporan Pengaduan Masyarakat

Piket SPKT Polres Kupang Terima Laporan Pengaduan Masyarakat

TRIBRATANEWSKUPANG   ---  Jefri Oemanu warga desa Tuakau Kecamatan Fatuleu Barat Kabupaten Kupang dipolisikan oleh Agustinus Nifu di Polres Kupang berkaitan dengan dugaan memberikan keterangan palsu sebagai saksi dibawah sumpah di Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang beberapa waktu lalu.

Kedatangan Agusnifu di dampingi oleh Kuasa Hukumnya, Simson Lasi, SH., M.H dan Marthen Dillak, SH., MH mendatangi SPKT Polres Kupang dan langsung diterima anggota piket jaga di SPKT Polres Kupang.

 

Laporan Agustinus Nifu tersebut tertuang didalam surat Laporan Nomor : STTLP/K/12/VII/2020/NTT/POLRES KUPANG, tanggal 16 Juli 2020.

Setelah membuat laporan, Agustinus Nifu kepada wartawan media ini di Polres Kupang, Kamis 16 Juli 2020 mengatakan bahwa, terpaksa dirinya membuat laporan polisi karena para tergugat atas nama Istefanis Nenobahan dkk serta Kuasa Hukumnya yaitu Yehuda Suan, SH, Melkitison Tanus, SH dan Yosef Sanam., SH diduga menghadirkan saksi atas nama Jefri Oemanu, dalam perkara perdata nomor : 18 /Pdt.G/2020/PN.OLM, untuk memberikan kesaksian/keterangan palsu dengan tujuan mempengaruhi hakim untuk memenangkan para tergugat di Penagdilan Negeri Oelamasi pada sidang tanggal 2 Juli 2020 lalu dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Setelah saksi tergugat atas nama Jefri Oemanu meberikan kesaksian di pengadilan negeri Oelamasi, kemudian kembali ke Tuakau, saksi Jefri Oemanu mendatangi saksi penggugat (Agustinus Nifu-red) yakni Markus Ndun dan meminta maaf bahwa dia telah bersalah karena memberikan keterangan yang tidak benar di pengadilan," ungkap Agus Nifu sapaannya.

Sementara kuasa hukum Agustinus Nifu yakni Simson, Lasi SH.,MH yang adalah Dekan Fakultas Hukum UPG.45 Kupang, kepada wartawan media ini mengatakan bahwa tujuan kliennya membuat laporan terhadap para pihak yang mengakibatkan dugaan terjadinya kesaksian palsu di pengadilan Negeri Oelamasi, agar kedepan tidak boleh lagi masyarakat mempermainkan hukum itu sendiri.

"Karena barang siapa yang memberikan keterangan tidak benar di pengadilan baik orang tersebut atau melalui kuasanya atau karena diminta oleh sesorang, hal itu adalah kesaksian palsu dan akan diancam dengan hukuman penjara 7 tahun," jelas Simson.

Hal senada juga ditambahkan Marthen Dillak, SH.,MH wakil dekan Fakultas Hukum UPG.45 Kupang, juga sebagai kuasa hukum Agustinus Nifu mengatakan bahwa, sangat fatal bila dalam menghadirkan saksi di pengadilan, kuasa hukum dalam perkara ini, kurang cermat dalam mengarahkan kliennya memilah dan menentukan saksi yang akan bersaksi di pengadilan, akhirnya akibatnya seperti ini. Semuanya jadi berantakan.

Kami berharap Polres Kupang komitmen mengusut kasus ini, sehingga kejadian seperti ini menjadi pembelajaran dan di harapkan tidak terulang lagi di kemudian hari pada Perkara apa saja khusus mengenai saksi yang dihadirkan oleh Para Pihak dalam memberikan keterangan di Pengadilan sebagai saksi. Pungkas Mathen Dillak menutup pernyataannya.