Polres Kupang Gelar Operasi Penertiban Minuman Beralkohol di Seluruh Wilayah Hukumnya
Kupang, TBN — Kepolisian Resor Kupang resmi menggelar operasi penertiban minuman beralkohol (minol) di seluruh wilayah hukumnya.
Kegiatan ini akan dimulai sejak 1 November 2025.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Polri untuk menekan peredaran minuman keras tanpa izin yang kerap menjadi pemicu berbagai gangguan kamtibmas di masyarakat.
Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H. menjelaskan bahwa penertiban dilakukan secara menyeluruh oleh seluruh Polsek jajaran, dengan sasaran tempat-tempat yang diduga menjual atau menyimpan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
“Kegiatan ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami ingin memastikan wilayah hukum Polres Kupang tetap kondusif dari pengaruh negatif akibat peredaran miras ilegal,” tegas AKBP Rudy Ledo.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan melakukan razia di kios, warung, tempat hiburan malam, hingga rumah warga yang dicurigai menjadi lokasi penjualan minuman keras. Barang bukti yang ditemukan akan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain tindakan represif, Polres Kupang juga mengedepankan pendekatan preventif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman beralkohol secara ilegal.
Kapolres menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya bersifat sementara, tetapi akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan tertib, terutama menjelang masa libur panjang dan kegiatan akhir tahun.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama, melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras tanpa izin di lingkungannya,” pungkasnya.
Dengan dilaksanakannya operasi ini, Polres Kupang berharap wilayah Kabupaten Kupang senantiasa aman, damai, dan bebas dari gangguan akibat minuman beralkohol ilegal




