Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa dan Pemerintah Desa Mediasi Persoalan Jual Beli Tanah Jalan Desa di Penfui Timur

Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa dan Pemerintah Desa Mediasi Persoalan Jual Beli Tanah Jalan Desa di Penfui Timur

KUPANG, TBN Bhabinkamtibmas Desa Penfui Timur Aiptu Lodovikus Muluk melaksanakan kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sekaligus sambang di Kantor Desa Penfui Timur, Senin (9/2/2026) siang. 

Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Lodovikus Muluk bersama Babinsa, Kepala Desa, Ketua BPD, dan Ketua Lembaga Adat Desa Penfui Timur melakukan mediasi terkait persoalan jual beli tanah yang diketahui merupakan jalan desa.

Mediasi dilaksanakan sebagai bentuk upaya penyelesaian masalah secara musyawarah dan kekeluargaan guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Desa Penfui Timur. Persoalan yang dimediasi berkaitan dengan transaksi jual beli tanah yang kemudian diketahui bahwa lahan tersebut merupakan akses jalan desa yang digunakan oleh masyarakat.

Dalam proses mediasi, seluruh pihak yang terlibat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan penjelasan masing-masing. Aiptu Lodovikus Muluk bersama unsur TNI dan pemerintah desa berperan sebagai penengah agar permasalahan dapat diselesaikan secara adil dan damai.

Hasil dari mediasi tersebut, para pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dengan mengedepankan kepentingan bersama demi kelancaran akses jalan desa serta keharmonisan masyarakat.

Aiptu Lodovikus Muluk menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat serta memperkuat sinergitas antara TNI-Polri, pemerintah desa, dan lembaga adat.

Seluruh rangkaian kegiatan KRYD, sambang, dan mediasi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.#Ss+