Tidak pandang bulu.. Kapolres Kupang akan menindak tegas kasus pengeroyokan di Amarasi

Tidak pandang bulu.. Kapolres Kupang akan menindak tegas kasus pengeroyokan di Amarasi
Tidak pandang bulu.. Kapolres Kupang akan menindak tegas kasus pengeroyokan di Amarasi

Tribratanewskupang.com   --- Wakapolres KOMPOL  Tri Joko Biyantoro S.Sos  didampingi Kasat Reskrim IPTU Lufthi Darmawan Aditya S.T.K, S.I.K, M.H
menyampaikan perkembangan
proses penanganan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh  sekelompok orang terhadap tiga warga di desa Kotabes Kecamatan Amarasi telah menetapkan tersangka, pelaku pengeroyokan

Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap 26 pelaku, Penyidik Sat Reskrim akan melakukan Penyidikan secara profesional dan berkeadilan kita akan terbuka akan update setiap perkembangan,"Ungkap Wakapolres

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Kupang pada saat meminpin konferensi pers di Mapolres Kupang, Sabtu  (2/7/2022) siang

Kepada para awak media yang mengikuti Konferensi Pers Wakapolres menyampaikan proses penanganan terhadap 26 tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan 3 orang mengalami luka akibat senjata tajam Polres Kupang  telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang yang diduga pelaku, 3  orang Korban, dan 4 orang saksi.

Dari hasil pemeriksaan dari 26 orang yang diduga pelaku, 2 orang ditetapkan sebagai Tersangka terkait kasus penikaman, pemukulan dan kekerasan terhadap anak di dalam rumah terhadap 2 orang korban yaitu Andri Donald Rassi (18 tahun) dan  Andika Loasana (15 tahun).

Sembilan Orang ditetapkan sebagai Tersangka terkait kasus Pengeroyokan  terhadap korban Januardi Yasonrio Rassi
(22 Tahun) yang terjadi di halaman rumah hingga ke jalan pada saat mencoba menyelamatkan diri.

Untuk diketahui bahwa dalam peristiwa tersebut ada beberapa orang yang membawa senjata tajam berupa Parang, Kalewang, Busur panah dan anak panah namun masih didalami oleh Penyidik

Terhadap pelaku dengan korban anak
di kenakan UU Perlindungan Perempuan dan Anak pasal 76C Junct pasal 80 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU. No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU. No. 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Sementara pelaku lain akan dikenakan
Pasal 170 Ayat (1) Subs Pasal 351 Ayat (1) Junct Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara

Kemudian sebanyak 12 orang dari 26 yang telah diamankan Polres Kupang,12 orang di temukan membawa senjata tajam kini masih menjalani pemeriksaan dari Penyidik Pidum Sat Reskrim

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K M.H, kepada Tribratanewskupang.com, menegaskan dirinya akan menindak tegas para pelaku kejahatan, yang melakukan tindak pidana, (kita) tidak memandang suku,kelompok maupun perorangan, semua sudah ada aturannya," Lanjutnya

"Bagi pelaku yang melakukan tidak kejahatan yang meresahkan masyarakat akan kita tidak secara tegas sesuai hukum yang sda dengan berkeadilan namun humanis,"Tegasnya.

Sebelumnya telah terjadi
Peristiwa pengeroyokan berawal
pada hari selasa 28 Juni 2022 sekitar pukul : 19.00 wita saat ketiga korban menghadiri pesta pernikahan yang diadakan di rumah  Eliaser Labeul, Desa Kotabes Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang

Selanjutnya pada hari rabu 29 Juni 2022 sekitar pukul : 05.30 wita, Beberapa orang yang tidak dikenal mendatangi rumah milik Almarhum ( Petrus Rassi ) tempat ketiga korrban beristirahat, di datangi para pelaku untuk mencari Cung Rassi, namun yang bersangkutan tidak ditemukan sehingga beberapa orang pelaku melakukan kekerasan terhadap ketiga korban, menggunakan senjata tajam ( pisau ) dengan cara menusuk korban menggunakan pisau pada paha kaki kanan, kaki kiri korban dan betis kaki kiri korban. Akibat kejadian tersebut ketiga korban mengalami luka - luka, kasus tersebut kini telah di tangani pihak Kepolisian Polres Kupang (R)