Terminal Bayangan Batas Kota Ditertibkan, Polres Kupang Bersama Instansi Terkait Pasang Rambu Larangan Parkir
Kupang, TBN — Dalam rangka menertibkan lalu lintas dan menindak praktik terminal bayangan yang meresahkan, Satuan Lalu Lintas Polres Kupang bersama Forum Keselamatan Berlalu Lintas dan instansi terkait melakukan pemasangan rambu larangan parkir di ruas strategis Jalan Timor Raya kilometer 12, tepatnya dari Jembatan Batas Kota Kupang hingga Cabang Osiloa, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (21/5) pagi.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Kupang, AKP Firamuddin, SH. Turut hadir berbagai pihak dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang, Jasa Raharja, serta Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II NTT dari Kementerian Perhubungan.
Lokasi tersebut dikenal sebagai titik rawan pelanggaran lalu lintas, di mana kendaraan roda dua, roda empat, dan terutama bus antar kota maupun angkutan umum lainnya kerap menjadikan kawasan ini sebagai terminal bayangan. Aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang sembarangan di badan jalan telah menyebabkan penyempitan jalur dan meningkatkan risiko kemacetan serta kecelakaan.
“Polri tidak akan menolerir pelanggaran yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Pemasangan rambu ini adalah langkah konkret dalam menindak parkir liar dan terminal bayangan,” tegas AKP Firamuddin.
Kegiatan ini melibatkan 20 lebih personel gabungan dari Polres Kupang, Dishub Kabupaten Kupang, Jasa Raharja, dan Kementerian Perhubungan. Di antaranya Kadis Perhubungan Ricky Djo, Kabid Lalu Lintas Eliasar Dami, dan perwakilan dari Balai Pengelola Transportasi Darat.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat respons positif dari masyarakat sekitar. Langkah ini diharapkan menjadi titik awal pembenahan menyeluruh di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Kupang.#Ss