Polsek Amarasi Cegah Konflik Lanjutan dalam Kasus Ibu Aniaya Balita di Amarasi Barat

tribratanewskupang.com,---Polsek Amarasi mengambil langkah preventif untuk mencegah potensi konflik lanjutan dalam keluarga korban kasus penganiayaan bayi yang terjadi di Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang. Kasus tragis ini melibatkan seorang ibu, DB (27), yang secara tidak sengaja melukai anaknya sendiri, FKJB, yang baru berusia satu tahun tujuh bulan, saat terlibat pertengkaran dengan suaminya, Kornalius Marlon Bano (26).
Insiden ini terjadi pada Senin (13/1) ketika pasangan suami istri tersebut terlibat dalam pertengkaran hebat. Dalam situasi tersebut, DB tidak sengaja menebas kaki anaknya dengan parang. Korban segera dilarikan ke Puskesmas Baun untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan ia meninggal dunia pada Selasa subuh, 14 Januari 2025.
Kapolsek Amarasi, AKP Jemy Sigakole, bersama beberapa personil Polsek, pada hari Rabu (15/1) malam, melakukan upaya mediasi bagi kedua keluarga baik keluarga suami maupun keluarga isteri bertempat dirumah Kepala Desa Soba Richard Puas. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya konflik lebih lanjut yang dapat memperburuk situasi dalam keluarga tersebut.
“Kami tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga berusaha menciptakan suasana yang kondusif bagi keluarga korban. Kami melakukan pendekatan persuasif agar hubungan antar anggota keluarga dapat pulih,” ujar AKP Jemy Sigakole.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan masyarakat setempat. Polsek Amarasi mengimbau masyarakat untuk lebih terbuka dalam mencari bantuan jika menghadapi masalah keluarga, agar situasi seperti ini dapat dihindari. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan keluarga korban dapat melalui masa sulit ini dengan baik.
Untuk informasi lebih lanjut, Polsek Amarasi akan terus memantau perkembangan situasi dan siap memberikan bantuan yang diperlukan untuk mendukung keluarga korban.#Ss