Polres Kupang Kembali Menangkan Pra Pradilan
Tribratanewskupang.com --- Polres Kupang dinyatakan menang Pra Peradilan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menetapkan pengacara Yance Thobias Mesah sebagai tersangka. Jumat (11/3/2022)
Setelah semua eksepsinya ditolak hakim. Pengadilan Oelamasi Kupang
Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan bernomor : No.04/Pid.Prap/2022/PN Olm
tertanggal 21 Februari 2022, dengan pemohon saudara Yance Thobias Mesah terkait Laporan
Polisi Nomor : LP/B/220/VII/2020/NTT/Polres Kupang tanggal 03 Juli 2020 yang
dilaporkan oleh saudara Bambang Watyson Letelay dengan saudara Yance Thobias Mesah
sebagai terlapor (pelaku:red).
Pasal sangkaan yang ditetapkan atas laporan tersebut adalah Pasal 311 ayat 1 KUHP atau pasal 310 ayat 1 KUHP yang dilaporkan pada tanggal 03 Juli 2020 di unit Sentral Pelayanan
Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kupang.
Penolakan ini berdasarkan putusan pra peradilan nomor: No.04/Pid.Pra/2022/PN Olm, pada tanggal 9 Februari 2022, yang mana hakim memutuskan bahwa seluruh permohonan
pemohon dinyatakan ditolak. Artinya hakim menolak praperadilan dari pemohon karena gugatan pemohon tidak masuk dalam rana pra peradilan.
Sebagai wujud ketidak puasannya, advokat yang biasa disapa Yance ini meminta agar secepatnya penyidik melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk segera disidangkan,
agar dapat dibuktikan bahwa apa yang dilakukannya adalah benar melanggar hukum. Karena menurutnya, pernyataannya pada tanggal 2 Juli 2020 yang menyatakan Bambang Dapat
Tanah dari Ayub, yang kemudian dilaporkan sebagai tindak pidana penfitnahan sebagaimana
diatur dalam pasal 310 adalah dalam rangka menjalankan kuasa.
Keputusan serupa merupakan yang kesekian kalinya bagi Polres Kupang memenangkan
Praperadilan terkait kasus-kasus yang ditanganinya.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H., mengatakan seluruh pra pradilan yang di laporkan oleh pihak pemohon ke pengadilan kita menangkan semua itu karna dalam proses penyidikan semua sudah sesuai prosedur penyidikan yang benar. "Tegas Kapolres.