Pengadilan Negeri Oelamasi Kupang Jatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara Dan Denda Sepuluh Milyar

Pengadilan Negeri Oelamasi Kupang Jatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara Dan Denda Sepuluh Milyar

TRIBRATANEWSKUPANG   ----   Pengadilan Negeri Oelamasi Kupang menjatuhi hukuman (9) sembilan tahun dan denda sejumlah Rp 10.000.000.000.00 ( sepuluh milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila  denda tersebut tidak dibayar , maka di ganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) tahun, merupakan kutipan putusan terhadap terdakwa Jhon Nedy Charles Sine, mantan kepala Bank NTT cabang Oelamasi, rabu (9/6/2021)


Sebelumnya pada tahun 2020 lalu Polres Kupang menangani Kasus  tindak pidana perbankan yang di laporkan oleh pihak Bank NTT cabang Oelamasi , berupa penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit KMK-JP konstruksi tahun 2017, KMK-KUR tahun 2018, KMK-RC proyek tahun 2018 dan pemberian fasilitas kredit KI-JP tahun 2018 pada Bank NTT Cabang Oelamasi.


Oleh Tipidkor Sat Reskrim Polres Kupang tersangka Jhon Sine dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a subsidair pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Juncto pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP.


Kasus ini diduga kuat dilakukan oleh tersangka Jhon Sine yang saat itu merupakan pimpinan cabang Bank NTT Oelamasi-Kabupaten Kupang.

Selain melimpahkan berkas perkara dan tersangka, Polres Kupang juga menyerahkan barang bukti uang Tunai Rp 350.000.000, dokumen SOP pemberian kredit, laporan hasil audit investigasi oleh intern Bank NTT (Divisi SKAI).


Selain itu Daftar user olib’s Bank NTT Cabang Oelamasi. dokumen cek giro, slip penyetoran, slip penarikan. Dokumen Nota Debet kredit CN/DN. SK Pengangkatan sebagai pegawai Bank NTT serta SK pemecatan tidak dengan hormat yang dikeluarkan oleh Bank NTT terhadap tersangka.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU, Chrismiaty Say, SH, selaku Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kupang.

Kasus pidana perbankan ini ditangani Polres Kupang setelah adanya laporan pengaduan dari pihak Bank NTT terkait penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan tersangka John Sine dalam pemberian dan pengeloaan fasilitas Kredit Modal Kerja Jangka Panjang (KMK-JP) Konstruksi tahun 2017, KMK-KUR tahun 2018, KMK RC Proyek Tahun 2018 dan KI-JP tahun 2018 pada Bank NTT Cabang Oelamasi Kabupaten Kupang sejak tahun 2017 senilai Rp 9,4 miliar.

Tersangka John Sine berperan sebagai inisiator dan eksekutor dalam praktek pemberian kredit fiktif pada Cabang Oelamasi Kabupaten Kupang.

John Sine selaku pemimpin cabang dan analis melakukan mark up jaminan untuk kredit-kredit KUR dan KMK RC.

Selain itu, selaku pemimpin cabang dan analis melakukan penyerahan agunan kepada debitur yang masih dijadikan agunan atas kredit-kredit lainnya (kredit belum lunas).

Akibat penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian bank yang dilakukan tersangka John Sine dalam pelaksanaan pemberian dan pengelolaan fasilitas Kredit KMK-JP Konstruksi tahun 2017, KMK-KUR tahun 2018, KMK RC proyek tahun 2018 dan KI-JP tahun 2018 pada Bank NTT Cabang Oelamasi Kabupaten Kupang mengakibatkan kerugian keuangan Bank NTT Cabang Oelamasi senilai Rp 6.715.049.610. ( R )