Tiga Pucuk Senpi Rakitan Milik Warga Desa Oeletsala Berhasil diamankan Resmob Polres Kupang

Tiga Pucuk Senpi Rakitan Milik Warga Desa Oeletsala Berhasil diamankan Resmob Polres Kupang

tribratanewskupang.comOeletsala, Kabupaten Kupang– Tim Reserse mobile (resmob] Satreskrim Polres Kupang berhasil mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan milik MP (64] seorang warga Desa Oeletsala, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, hari Rabu (29/1 sore. 

Kapolres KupangAKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kupang Tengah Ipda Muhammad Ciputra Abidin, S.Tr.K., M.Si membenarkan adanya penangkapan tersebut. 
"Ya benar, terduga MP selaku pemilik kami sudah amankan untuk diinterogasi labih lanjut.

Masih menurut Ipda Muhammad, Kepemilikan senjata api rakitan tersebut melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1) terkait Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak dan sudah dilaporkan dengan nomor laporan polisi  LP /B /7/I/2025/SPKT/Sek Kupang Tengah/Polda NTT tertanggal 30 Januari 2025 pukul 00.59 Wita.

Kejadian tersebut berawal pada hari Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 Wita, seorang warga bernama Ingret Yustinus Botbesi, mendatangi rumah saudara MP untuk membahas masalah sapi miliknya yang masuk dan merusak tanaman milik MP. Dalam mediasi tersebut, turut hadir Ketua RT  dan Kepala Dusun serta tokoh masyarakat setempat. Saat mediasi berlangsung, pelapor secara tidak sengaja melihat tiga pucuk senjata api laras panjang yang disandarkan di tiang rumah milik MP. Setelah mediasi berakhir dan situasi sepi, Ingret masuk ke dalam rumah dan mengambil satu pucuk senjata api yang memiliki amunisi dan melaporkannya kepada salah seorang personil Polsek Kupang Tengah. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan yang dimiliki oleh MP.

Resmob Satreskrim Polres Kupang langsung mengamankan barang bukti berupa tiga pucuk senjata api rakitan dan melakukan proses hukum terhadap MP.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk tidak memiliki, menyimpan, atau menggunakan senjata api tanpa izin karena dapat dikenai sanksi berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut guna memastikan asal-usul senjata api rakitan tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kepemilikan senjata ilegal di wilayah Kabupaten Kupang.

Pihak kepolisian juga mengajak seluruh warga yang mengetahui keberadaan senjata api ilegal untuk segera melaporkan kepada aparat guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.#Ss