Miliki Dokumen Palsu, Penyidik Reskrim Polres Kupang Sita satu Unit Mobil Datsun
tribratanewskupang.com, --Kepolisian Resor Kupang melalui Satuan Resrkim Polres Kupang
melakukan penyitaan satu unit mobil Datsun Go T 1.2 MT dengan nomor Polisi AE 1835
CF warna abu-abu tua yang baru turun dari kapal ferry penyebrangan Larantuka-Bolok hari
Minggu (30/7/2022) dini hari.
Penanganan penemuan mobil tersebut awal mula dilakukan oleh Anggota Pos Pol KPPP Laut
Bolok di Pelabuhan Penyeberangan Bolok, Desa Nitneo Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten
Kupang.
Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K, M.H menjelaskan bahwa benar telah dilakukan penyitaan
satu unit mobil Datsun yang tidak sesuai dengan dokumen yang ditunjukan pemiliknya.
“ Benar, penyidik Reskrim sudah melakukan penyitaan BB dan dokumennya dan akan terus melakukan pengembangan penyidikan guna menetapkan tersangka,” terang Kapolres Irwan.
Adapun uraian kronologis kejadian bermula saat YD meminta bantuan kepada YED di Kabupaten Jember
untuk mencarikan mobil. Dan setelah YED mendapatkan mobil ia memberitahukan kepada YD bahwa
mobilnya sudah ada tapi hanya memiliki STNK. Setelah kedua belah pihak sepakat, YED meminta YD untuk
mentransfer uang muka (down payment) sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah). Selang sehari kemudian
yaitu Senin (11/4/2022) YD mentransfer uang kepada inisial YED sebesar Rp. 52.000.000 (lima puluh dua
juta rupiah). Singkat cerita YD meminta bantuan AM untuk bertemu dengan YED didepan pintu gerbang
masuk Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur. Setelah mendapatlkan YED, YED memberikan1
(satu) mobil Unit Datsun Go Panca T 1.2 MT,berwarna Abu-Abu Tua Metalik dengan No.Pol : AE 1835 CF,
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No: 06256494, Nomor Registrasi : AE 1835 CF,
Nama Pemilik HADI NUGRONO, 1 (satu) lembar Surat Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran No. :
10530796, Nama Pemilik :HADI NUGROHO, No. Register : AE 1835 CF dan 1 (satu) buah kunci mobil.
Kemudian AM melakukan perjalanan darat dari Pelabuhan Ketapang hingga Larantuka NTT tanggal 29 Juli
2022. Selanjutnya AM menuju Pelabuhan Bolok, Kupang, NTT dan sesampainya di Pelabuhan Bolok,
Kupang, NTT inisial AM ditahan oleh Anggota Pos KPPP Laut Bolok.
Atas kejadian itu pihak penyidik Sat Reskrim Polres Kupang mengembangkan penyelidikan dengan
memeriksa saksi-saksi dan memeriksa dan melakukan identifikasi atas barang temuan berupa Mobil Datsun
Go warna Abu-abu dengan nomor polisi EA. 1835 CF di Sat Lantas Polres Kupang dan Samsat Kabupaten
Kupang.
Hasil identifikasi yang dilakukan diketahui kepemilikan kendaraan tersebut tidak sesuai dan berdasarkan
nomor polisi yang terdaftar pada cek fisik online ditemukan perbedaan nomor rangka dan nomor mesin yang
dibandingkan dengan Nomor mesin dan Nomor rangka yang tertera di STNK.#Ss