Dua Terdakwa Tambang Ilegal Divonis di Pengadilan Negeri Oelamasi: Nixon Yalla Tiga Tahun Penjara, Yesua Koenunu Satu Tahun

Dua Terdakwa Tambang Ilegal Divonis di Pengadilan Negeri Oelamasi: Nixon Yalla Tiga Tahun Penjara, Yesua Koenunu Satu Tahun
Dok : Terdakwa Nikson Yalla dan Yesaya Koenunu saat dilimpahkan ke JPU pada taggal 237 Maret 2025 lalu

Oelamasi, TBN — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus tambang ilegal, Nixon Nelwan Yusuf Yalla dan Yesua Koenunu, dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, (15/7) siang.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama berupa pengangkutan mineral tanpa izin resmi, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Oelamasi, Handa Lesmana, S.H., menyampaikan bahwa vonis terhadap kedua terdakwa dijatuhkan dengan hukuman yang berbeda, disesuaikan dengan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.

Terdakwa I, Yesua Koenunu, dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Sedangkan Terdakwa II, Nixon Yalla, divonis lebih berat, yakni pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Majelis Hakim menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Keduanya juga tetap berada dalam tahanan hingga menjalani masa hukumannya.

Barang bukti yang diajukan dalam persidangan turut diputuskan. Satu unit dump truk bermerek Isuzu Elf warna putih dengan nomor polisi DH 8188 BJ yang bertuliskan “ATOIN METO 04” di kaca depannya, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), satu lembar ketetapan pajak mobil dump truk, dan satu buah kunci kendaraan dikembalikan kepada yang berhak. Sementara itu, sebanyak lima ton batu mangan yang termuat dalam dump truk tersebut dirampas untuk negara.

Selain pidana pokok, para terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).

Putusan ini menjadi langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindak praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan. Proses peradilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Oelamasi ini pun diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku tambang ilegal lainnya di wilayah Kabupaten Kupang dan sekitarnya.#Ss