Diduga Kesalahpahaman Berujung Pengancaman, Polsek Kupang Tengah Amankan Situasi di Desa Oelnasi
Kupang Tengah,TBN — Jajaran Polsek Kupang Tengah bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan peristiwa pengancaman yang dipicu kesalahpahaman antara dua warga di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, pada Senin malam, sekitar pukul 20.00 WITA.
Informasi awal diterima Piket SPKT Polsek Kupang Tengah dari seorang saksi yang melaporkan adanya perselisihan antara seorang pemuda bernama Pinki Apriandi Panatibana (26) dengan seorang warga setempat, Sem Meta (±50). Akibat peristiwa tersebut, korban dilaporkan tidak berani pulang ke rumahnya di Desa Kuaklalo, Kecamatan Taebenu, karena merasa terancam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada pukul 22.20 WITA, Piket Polsek Kupang Tengah di bawah pimpinan Kapolsek Kupang Tengah Ipda Taufiqurrahman Suyuthi, S.Tr.K., yang diback up oleh KBO Sat Samapta Polres Kupang Iptu Hariyadi bersama anggota piket Turjawali Polres Kupang, langsung mendatangi lokasi kejadian.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan korban sedang mengamankan diri di rumah seorang warga bernama Hofni Manhau, yang beralamat di RT 003 RW 002 Dusun I Desa Oelnasi. Dari hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), diketahui bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh kesalahpahaman yang berakar dari persoalan hubungan pribadi di masa lalu.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula pada Minggu (12/1/2026) sekitar pukul 18.00 WITA, saat korban berkunjung ke Desa Oelnasi untuk bersilaturahmi tahun baru dengan seorang perempuan bernama Trisna Meta, yang sebelumnya pernah memiliki hubungan asmara dengan korban. Namun hubungan tersebut telah berakhir karena korban menjalin hubungan dengan perempuan lain dan telah memiliki seorang anak.
Sekitar pukul 23.00 WITA di hari yang sama, saat korban berada di rumah seorang warga bernama Atri Haeleke bersama Trisna Meta, pelaku yang merupakan anggota keluarga Trisna Meta mendatangi korban dan diduga melontarkan ancaman. Pelaku menilai korban telah menipu pihak keluarga terkait janji pernikahan yang sebelumnya sempat dibicarakan secara adat pada September 2023. Merasa terancam, korban kemudian memilih mengamankan diri ke rumah keluarganya di Desa Oelnasi.
Kapolsek Kupang Tengah bersama anggota piket selanjutnya melakukan pendekatan persuasif dengan mempertemukan pihak pelaku, keluarga, serta aparat pemerintah setempat. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan terjadwal pada Selasa, 13 Januari 2026, bertempat di Kantor Polsek Kupang Tengah.
Pada pukul 23.45 WITA, personel Polsek Kupang Tengah bersama piket Turjawali Polres Kupang meninggalkan lokasi kejadian dengan situasi aman dan kondusif. Korban beserta satu unit sepeda motor Honda Beat miliknya turut diamankan sementara di Kantor Polsek Kupang Tengah guna menjamin keselamatan yang bersangkutan.
Polsek Kupang Tengah mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara musyawarah serta tidak mengambil tindakan yang dapat memicu gangguan kamtibmas, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila terjadi potensi konflik di lingkungan masing-masing.#Ss+




