Penyidik reskrim polres kupang gelar reka ulang kasus pembunuhan cabang manusak

Penyidik reskrim polres kupang gelar reka ulang kasus pembunuhan cabang manusak
TRIBRATANEWSKUPANG.COM — Polisi gelar rekonstruksi kasus pembunuhan cabang manusak pada malam tahun baru 2020 dini hari
Rekontruksi, pembunuhan dipimpin Kanit pidum Polres Kupang, IPDA Nyoman Gurina, SH, M,Hum , reka, digelar dilapangan hitam Polres Kupang, pelaku memerankan  25 adegan dan mendapat pengawalan ketat dari personil satuan sabhara bersenjata lengkap. Selasa (21/1/2020)
Sebelumnya  pada tanggal 1 Januari 2020 central pelayanan Polres Kupang telah menerima laporan tentang adanya pembunuhan dicabang Manusak,
Baca juga ; polisi-tangkap-pelaku-pembunuhan-cabang-manusak
Kapolres AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK MSi,  yang saat itu sedang melaksanakan pengamanan malam tahun baru, bersama anggota bergerak cepat mendatangi TKP dan berhasil, mengamankan pelaku pembunuhan,yang sempat menolak dan langsung diamankan ke Polres Kupang ,
Berikut kronologis kejadian, Sekitar pukul 00.10 wita dua orang pemuda berboncengan dengan sepeda motor sampai di tkp kemudian meng gas-gas sepeda motor, dan mengeluarkan kata kata ancaman sambil membawa panah berbentuk katapel, setelah itu , pelaku berinisial, J D C,alias Arjun yang merupakan warga di sekitar tkp yang saat itu sedang mengkonsumsi minuman keras (sopi) merasa tersinggung dan mengambil parangnya mendatangi kedua pemuda tersebut dan memotong bagian depan motor,karna situasi gelap dan sudah banyak massa yang berkumpul, kemudian salah seorang warga menegur pelaku, dan merampas parang dari pelaku, merasa tidak puas pelaku pulang kerumah mengambil parang kedua  dan kembali lagi ke tkp pelaku melihat salah satu warga dan karna situasi gelap tersangka langsung mengayunkan parangnya ke arah leher korban Pedro da costa pada bagian belakang sebanyak dua kali menyebabkan korban terjatuh bersimbah darah kemudian dilakukan pertolongan oleh anak korban, dalam perjalanan ke rsud oelamasi korban meninggal dunia
Penyidik reskrim polres kupang menjerat pelaku dengan sangkaan pasal 338 subs 351 ayat 3 KUHP
Pelaku sementara mendekam diruang tahanan polres kupang guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya.
Rekonstruksi merupakan salah satu teknik pemeriksaan dalam penyidikan untuk menyusun kembali suatu peristiwa hukum dengan cara memperagakan tindakan pidana yang dilakukan oleh tersangka agar didapatkan gambaran yang lebih terang atas suatu tindak pidana yang kemudian digunakan sebagai bahan untuk menguji kebenaran atas keterangan yang diperoleh dari tersangka dan saksi, Ungkap Kanit Pidum IPDA Gurina. (R)