Kolaborasi Lintas Lembaga, Pengadilan Negeri Oelamasi Gandeng Satlantas, Kejaksaan, dan BRI Permudah Layanan Sidang Keliling di Kabupaten Kupang

Kolaborasi Lintas Lembaga, Pengadilan Negeri Oelamasi Gandeng Satlantas, Kejaksaan, dan BRI Permudah Layanan Sidang Keliling di Kabupaten Kupang

Kupang, TBN – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat proses penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas, Pengadilan Negeri Oelamasi menggandeng Satlantas Polres Kupang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, dan BRI Cabang Kupang dalam sebuah kolaborasi strategis.

Inisiatif ini bertujuan untuk mewujudkan sistem penanganan tilang yang transparan, cepat, dan efisien bagi masyarakat Kabupaten Kupang.

Kerja sama lintas sektor ini ditandai dengan peluncuran sistem pelayanan sidang keliling oleh Ketua Pengadilan Negeri IKRARNIEKHA ELMAYAWATI FAU, S.H.M.H, pada hari Kamis (15/5) pagi, di Mako Lantas Polres Kupang.

Melalui sistem ini, pelanggar lalu lintas kini dapat mengetahui putusan denda tilang, melakukan pembayaran melalui kanal perbankan BRI, serta mengambil barang bukti tilang tanpa harus melalui proses yang berbelit-belit.

Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi IKRARNIEKHA ELMAYAWATI FAU, S.H.M.H. , menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan wujud konkret dari komitmen institusinya untuk menghadirkan pelayanan hukum yang modern dan akuntabel.

"Kami ingin mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pengadilan, khususnya perkara tilang. Dengan sistem yang terintegrasi bersama kepolisian, kejaksaan, dan pihak perbankan, kami berharap proses ini bisa lebih efisien dan bebas dari praktik pungutan liar," ujar beliau.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kupang, AKP Firamuddin, S.H menambahkan bahwa inovasi ini juga membantu pihak kepolisian dalam menegakkan hukum lalu lintas secara lebih profesional.

"Dengan adanya kolaborasi ini, proses tilang tidak lagi membuat masyarakat harus bolak-balik dari kantor polisi ke pengadilan. Ini tentu akan mengurangi beban waktu dan biaya masyarakat," jelas AKP Firamuddin.

Kolaborasi ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Kabupaten Kupang yang menilai sistem baru ini lebih praktis dan memberikan kepastian hukum. Inovasi ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung dan pemerintah pusat.#Ss