Warga Belokade Jalan Kapolsek Kupang Tengah Minta Jangan Anarkis

Warga Belokade Jalan Kapolsek Kupang Tengah Minta Jangan Anarkis

TRIBRATANEWSKUPANG --- Pembangunan bendungan Manikin di Desa Baumata Timur, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT kini menuai polemik.
Warga di wilayah itu menutup akses masuk ke lokasi proyek, sejak Selasa (9/3/2021

Warga kecewa lantaran uang ganti rugi lahan untuk pembangunan proyek nasional itu hingga kini belum terealisasi.
Kepala Desa Baumata Timur, Melki Sedek mengatakan penutupan jalan itu atas inisiatif masyarakat. Pasalnya, sejauh ini proses pendekatan instansi terkait dengan masyarakat tidak berjalan dengan baik.
Selama ini, masyarakat sangat membutuhkan penjelasan dari PPK pengadaan tanah.
Namun, hingga kini tidak ada informasi soal waktu ganti rugi lahan dari pihak yang bertanggungjawab.

"Koordinasi dari pihak PPK harus terus berjalan, sehingga hak masyarakat bisa terealisasikan. Itu yang diharapkan masyarakat," ujarnya Rabu (10/3/2021)

Juru bicara masyarakat Desa Baumata Timur, Daniel Baitanu mengatakan masyarakat sangat mendukung program nasional yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Namun, tidak boleh mengabaikan hak masyarakat setempat. Salah satunya, persoalan hak-hak warga terkait pembebasan lahan.
Menurut dia, PPK pengadaan lahan sampai saat ini belum menindaklanjuti proses apresal. Padahal, pihak pertanahan telah melakukan pengukuran dan pendataan terhadap luas lahan dan jumlah aset yang ada di wilayah terdampak di desa Baumata Timur

"Kurangnya komunikasi antara pihak terkait dengan masyarakat, sehingga masyarakat melakukan tindakan ini untuk mendapatkan kejelasan. Sudah lama masyarakat menunggu," katanya.
PPK pengadaan tanah BWS NT II, Benny Malelak mengaku setelah menerima laporan adanya pemblokiran jalan oleh warga, pihaknya langsung ke lokasi guna berdialog dengan warga setempat

Ia menjelaskan, tahapan-tahapan pelaksanaan pengadaan tanah sampai hari ini tetap berjalan dan berproses oleh BPN terhadap enam desa. Dari enam desa, lanjut dia, masih terkendala dua desa yang belum dilakukan tata batas yaitu Desa Kuaklalo dan Desa Oeletsala.
"Rencananya besok kami akan melakukan tata batas dan akan melakukan musyawarah bersama warga di dua desa itu. Kita akan dialog terkait pelaksanaan tata batas," katanya.
Menurut dia, setelah berdiskusi dengan warga, tahapan selanjutnya akan disampaikan ke BPN untuk melakukan inventarisasi lanjutan terhadap dua desa tersebut.

"Setelah itu dilakukan, maka hasil peta bidang kami terima dan kami usulkan untuk dilakukan lelang apresal. Karena kemarin sudah ujung tahun anggaran sehingga kita tunda proses ke tahun ini," jelasnya.

Ia juga mengaku jika semua lahan warga yang terdampak sudah didata dan sudah iventarisasi indentifikasi luas dan tanam tumbuhnya oleh BPN.
"Uang ganti rugi bukan dari kami, tetapi dari lembaga manegemen aset negara.
Masih ada tahapan dimana BPN menetapkan peta bidang dan hasil dari peta bidang itu yang kami serahkan kepada apresal yang ditunjuk sebagai pemenang untuk menilai harga tanah. Dari hasil tersebut yang menjadi penilaian kami untuk mengusulkan kepada kementerian keuangan untuk dilakukan ganti rugi

Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus Kono Feka, S.Sos mengatakan kehadiran TNI dan Polri di lokasi itu guna memberikan jaminan keamanan.
"Kehadiran kami disini untuk memfasilitasi pihak terkait sehingga apa yang menjadi kemauan masyarakat bisa terjawab," tandasnya.
Menurut dia, pembangunan bendungan Manikin merupakan proyek strategis nasional pemerintah pusat, sehingga TNI dan Polri mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut agar berjalan sesuai yang diharapkan.
"Kami sudah memberikan pengertian baik untuk masyarakat agar mendukung pelaksanaan pekerjaan ini. Masyarakat sudah memahami dan akses jalan sudah dibuka,"Ungkapnya. (R)