Penyidik Reskrim Polres Kupang Lakukan Tahap II Kasus Pembunuhan di Pasar Oesao

Penyidik Reskrim Polres Kupang Lakukan Tahap II Kasus Pembunuhan di Pasar Oesao

tribratanewskupang.com,---Penyidik Reserse dan Kriminal Polres Kupang melalui Unit I Pidana Umum melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka ABA beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Senin (9/9) pagi.

Penyerahan ini dilakukan oleh Kanit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Kupang, IPDA Basilio Pereira, S.H., bersama dengan KBO Reskrim Iptu Kuswantoro dan anggota Reskrim Bripka Salmun Tnunay.

Tersangka ABA yang diproses hukum atas dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Pasar Oesao, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 122/ V/ 2024 / SPKT / POLRES KUPANG / POLDA NTT, tertanggal 10 Mei 2024 dan dinyatakan lengkap sesuai surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Nomor: B-773/ N.3.25 / Eoh.1 / 07 / 2024, tertanggal 31 Juli 2024, penyidikan terhadap tersangka dinyatakan lengkap (P-21).

Tersangka ABA dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Penyerahan barang bukti dan tersangka ini diterima oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Pheterson Mandala, S.H., M.H.

Dengan dilakukanya penyerahan tersangka ABA kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, proses hukum selanjutnya akan berlanjut di persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.#Ss.