Komitmen Berantas TPPO, Polda NTT Mulai Bekuk Para Pelaku
tribratanewskupang.com,---Tak main-main, tak segan-segan ! Baru empat hari Perang Polri meringkus para mafia Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di NTT sudah 3 (tiga) orang terduga pemain dibekuk tanpa syarat.
Hari Rabu (7/6/2023), Polres TTS meringkus dua terduga pelaku berinisial HS dan RN pada lokasi yang berbeda yaitu HS di Jalan Advokad, Kelurahan Naikoten Satu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang dan RN di Kabupaten Malaka. Berlanjut hari berikutnya yaitu Kamis (8/6/2023) giliran Polres Malaka yang meringkus AK di Kada, Desa Laekeun, Kecamatan Kobalima.
Masing-masing terduga pelaku memiliki peran yang cukup mencengangkan dan cukup menyita perhatian publik.
HS dan RN diamankan terkait kasus TPPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan/atau Pasal 4 Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang dan/atau pasal 81 jo Pasal 69 Undang-aundang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia jo pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, yang terjadi di Desa Boking, Kecamatan Boking, Kabupaten TTS sedangkan AK beroperasi wilayah Kabupaten Malaka dimana sudah merekrut sebanyak 21 orang terdiri dari empat orang Laki-Laki dan 17 orang Perempuan.
Saat dimintai keterangannya AK mengakui bahwa kurang lebih delapan bulan terhitung sejak September 2021 hingga Juni tahun 2022 bekerja sebagai Perekrut Calon PMI Non Prosedural di Kabupaten Malaka.
Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Johni Asadoma melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy pada Kamis (8/6/2023) membenarkan adanya penangkapan para terduga pelaku yang dilakukan oleh Polres jajaran.
" Para pelaku sudah diamankan pada lokasi yang berbeda, Polres Malaka dan Polres TTS bekerja sama Polres Kupang Kota telah memburu terduga pelaku untuk dimintai keterangan, dan alhamdulilah mereka mengakui perbuatannya, " terangnya.
Masih menurutnya bahwa saat ini Polri akan terus memburu para pelaku hingga tuntas.
Bravo Polda NTT !#Ss