Kode Etik Profesi Polri Kini Direvisi, Kabidpropam Polda NTT Gelar Sosialisasi di Mapolres Kupang

Kode Etik Profesi Polri  Kini Direvisi, Kabidpropam Polda NTT Gelar Sosialisasi di Mapolres Kupang

tribratanewskupang.com,---Usai direvisi menjadi Perpol Nomor 7 tahun 2022, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia kini tidak lagi dipakai dilingkungan Polri.

Perpol nomor 7 tahun 2022 yang ditetapkan tanggal 14 Juni 2022 lalu kini wajib disosialisasikan kepada seluruh personil Polri dimanapun bertugas.

Demikianpun personil Polres Kupang yang hari ini (Rabu, 28/2) pagi mendapat Sosialisasi tentang perpol tersebut dibawakan langsung oleh Kabidpropam Polda NTT Kombes Pol Dr. Domincus S. Yempormase, M.H. dan Tim Bidpropam Polda NTT bertempat di Lapangan Tembak Stefanus Pekuwali Polres Kupang. 

Tim yang dipimpin Kabidpropam Polda NTT ini menggelar sosialisasi kepada ratusan personil Polres Kupang baik Perwira maupun Bintara serta ASN Polres Kupang.

Dalam sambutannya Kombespol Dr. Dominicus Yempormase yang adalah mantan Kapolres Kupang, menekankan bahwa perpol nomor 7 tahun 2022 ini direvisi karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perubahan nilai etika, budaya, dan perilaku yang terjadi di masyarakat yang berpengaruh pada perilaku pejabat Polri.

" Perpol nomor 7 tahun 2022 ini merupakan revisi dari Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perubahan nilai etika, budaya, dan perilaku yang terjadi di masyarakat yang berpengaruh pada perilaku pejabat Polri, "terangnya.

Dengan penuh antusias, personil Polres Kupang mengikuti kegiatan ini hingga selesai.

Usai menggelar sosialisasi di Mapolres Kupang Kombes Domi mlanjutkan kegaiatan sosialisasi di Polres Kupang Kota.#Ss