Kapolsek Amfoang Selatan Gelar Sosialisasi Hukum di Gereja PNIEL Lelogama
Kapolsek Amfoang Selatan Ipda Cemy P. Toleu Gelar Sosialisasi Hukum kepada Jemaat Pniel I Lelogama

Lelogama, Kabupaten Kupang-TBN– Kapolsek Amfoang Selatan Ipda Cemy Toleu, menggelar sosialisasi Hukum kepada masyarakat bertempat di Pusat Pengembangan Anak (PPA) Pniel 1 Lelogama pada Selasa (11/3) petang.Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak yang peduli terhadap perlindungan anak dan ketahanan keluarga sekecamatan Amfoang Selatan.
Adapun isu hukum yang menjadi materi sosilisasi kali adalah terkait permasalahan yang kerap terjadi dimasyarakat, yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pengaruh buruk minuman keras (miras) dan perjudian, serta perkawinan anak di bawah umur.
Dalam pemaparannya, Ipda Cemy P. Toleu menegaskan pentingnya peran keluarga dalam mencegah KDRT, serta bahaya dari miras dan perjudian yang dapat merusak kehidupan sosial dan ekonomi keluarga. Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa perkawinan anak di bawah umur dapat berdampak negatif pada masa depan anak, baik dari segi pendidikan, kesehatan, maupun kesejahteraan.
Sejumlah pihak yang berkontribusi dalam kegiatan ini turut hadir, di antaranya Penanggung Jawab Kemitraan Pdt. Priscilla Juniarti Bere, M.Th, Sekretaris PPA Hervin Naetasi, Staf Perlindungan Anak PPA Pniel 1 Reny N. Toleu, Mentor Diana Djumetan, Koordinator PPA Deni Aklili, Komisi Program PPA Gedreda Naidjuf, serta para orang tua anak-anak PPA.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Lelogama, Desa Oh Aem I, dan Desa Oh Aem II, Bripka Vandi R. Oky, turut hadir dalam kegiatan ini untuk memberikan dukungan serta memastikan kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif.
Sosialisasi hukum ini mendapat sambutan positif dari para peserta. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan guna memperluas wawasan hukum di masyarakat, menciptakan lingkungan yang lebih aman, dan meningkatkan kesejahteraan keluarga di wilayah Amfoang Selatan.#Ss