Hati-Hati Penipuan e-Tilang Via Whatsapp

Hati-Hati Penipuan e-Tilang  Via Whatsapp

tribratanewskupang.com, --- Maraknya penipuan kian menjadi-jadi ditengah lajunya arus sistim informasi. Baru-baru ini marak terjadi  penipuan e-tilang yang beredar via media sosial Whatsapp.

Dikutip dari laman Instagram NTMC Polri, dalam melakukan aksinya penipu akan mengirimkan pesan singkat di WhatsApp. Kemudian penipu akan berpura-pura sebagai aparat Polri dan mengirim file ekstensi APK kepada korban.

Pada pesan yang dikirimkan tersebut, terdapat sebuah file yang disematkan dan meminta korban untuk meng-install aplikasi surat tilang tersebut. Selanjutnya korban diminta menyetujui hak akses terhadap beberapa aplikasi.

Dari sekian banyak kasus, yang paling dirasakan adalah di Jawa Barat untuk itu Polda Jawa Barat meminta masyarakat berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan sistem tilang elektronik (E-tilang) melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

“Pemberitahuan tilang hanya dikirimkan melalui pesan SMS dari sistem tilang elektronik, tidak melalui pesan WhatsApp,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar (Kombes) Ibrahim Tompo di Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/10) seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, lanjut Ibrahim lagi, pembayaran denda tilang, hanya menggunakan kode Briva dan bukan nomor rekening.

"Apabila ada masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang elektronik selain SMS agar segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya," saran Kombes Ibrahim.

Kabidh Humas Polda Jabar itu kemudian melanjutkan, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diterapkan guna mendisiplinkan masyarakat ketika berlalu lintas.

Dia mengatakan, sistem ETLE bakal merekam setiap pelanggar lalu lintas. Kemudian, surat tilang beserta bukti pelanggaran bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Jika alamat atau data yang ada di STNK kendaraan berbeda dengan pemiliknya, Ibrahim menerangkan, penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui hotline atau laman yang tertera pada surat tilang.

"Artinya kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukkan keterangan mobil sudah terjual serta memasukkan nama pembeli dan nomor telepon serta email pembeli," kata Ibrahim.

Polri menerapkan sistem ETLE, atau masyarakat mengenal dengan istilah E-tilang. Sistem ini diharapkan dapat mengurangi praktik pungli dan suap terkait pelanggaran lalu lintas. E-tilang diterapkan bersamaan launching serentak pada 6 Desember 2017.

E-tilang untuk menggantikan sistem tilang manual yang menggunakan blanko/surat tilang. Kini, pelanggar akan dicatat melalui aplikasi yang dimiliki personel kepolisian. Setelah terekam, pengendara dalam waktu singkat akan mendapat notifikasi berupa kode yang isinya persis seperti surat tilang, disertai kode untuk melakukan pembayaran denda melalui BRI.

Pelanggar lalu membayar denda ke bank apakah dengan e-banking, ATM, atau datang sendiri ke teller. Jika pelanggar sudah membayar denda tilang melalui BRI, petugas yang menilang akan menerima notifikasi di ponselnya. Kemudian, pelanggar dapat mengambil surat atau kendaraan yang disita oleh petugas dengan menyerahkan tanda bukti bayar dari BRI, atau mengambilnya ditempat yang disebut dalam notifikasi.