GALSOSPOKMAS, Prioritas Operasi Hari Kedua Bina Karuna Turangga 2022 Polres Kupang

GALSOSPOKMAS, Prioritas Operasi Hari Kedua Bina Karuna Turangga 2022 Polres Kupang
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H

tribratanewkupang.com,--- Memasuki hari kedua pelaksanaan Operasi Bina Karuna Turangga 2022, Polres Kupang melakukan Galsospokmas  terhadap kelompok masyarakat yang ada didesa-desa. 

Nampak pada Rabu (3/8/2022) pagi  Aipda Muhammad Hamid, Aipda Gurden Baok, Bripka Djitro Nggi Tallomanafe, Aipda Ayub Laning dan Aipda Soleman Waluwanja  mendatangi lokasi-lokasi Pokmas yang ada di wilayah Kecamatan  Fatuleu dan Amarasi serta Amarasi Timur guna melakukan himbauan sekaligus sosilisasi Undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan.

Adapun aturan hukum yang disosialisasikan adalah Undang-Undang (UU) No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU No.39/2014 tentang Perkebunan.

Dalam UU Kehutanan disosialisasikan bahwa pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Selanjutnya, UU PPLH juga menyatakan pembukaan lahan dengan cara membakar hutan secara tegas meruapakan pelanggaran. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 69 ayat (2) huruf h UU PPLH yang menyatakan “setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”. Namun, pada ayat Pasal ayat 2 menjelaskan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperhatikan dengan sungguh sungguh kearifan lokal di daerah masing masing.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H membenarkan adanya kegiatan tersebut demi tercapainya tujuan operasi BIna Karuna Turangga 2022.

"Sasaran kami adalah kelompok-kelompok masyarakat yang ada didesa-desa yang kesehariannya bekerja sebagai petani, karena kelompok inilah yang akan melakukan aktivitas membuka lahan baru serta tujuan lainnya," terang Kapolres Irwan.

Kelompok masyarakat yang ditemui menerima dengan baik sosialisasi yang diberikan dan bersedia menjaga segala kemungkinan yang terjadi.#Ss