Bhabinkamtibmas Desa Honuk dan Saukibe Fasilitasi Penyelesaian Kasus Pengancaman Secara Kekeluargaan
Kupang, TBN – Bhabinkamtibmas Desa Honuk dan Desa Saukibe, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang, AIPDA Johanis Gereths Lerrick, bersama Ps. Kanit Binmas Polsek Amfoang Utara Aiptu Anastasia Niba, berhasil memfasilitasi penyelesaian masalah pengancaman yang terjadi antara Bapak Benyamin Baisila dan Bapak Lot Tamelab melalui jalur mediasi dan adat.
Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di Mako Pos Polisi Amfoang Barat Laut, Desa Soliu, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang.
Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan kasus pengancaman yang terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 08.00 Wita, di area sawah umum Dusun II, Desa Oelfatu, Kecamatan Amfoang Barat Laut.
Berdasarkan kronologi kejadian, insiden bermula saat Bapak Benyamin Baisila mendatangi sawah milik Bapak Lot Tamelab dengan membawa sebilah parang dan sebatang kayu johar. Saat itu, Bapak Lot Tamelab belum berada di lokasi. Tidak berselang lama, Bapak Lot Tamelab tiba di sawahnya dan terjadi adu mulut antara kedua belah pihak. Dalam pertengkaran tersebut, Bapak Benyamin Baisila mengacungkan parang ke arah Bapak Lot Tamelab sambil mengucapkan ancaman, sehingga membuat korban merasa terancam dan melaporkan kejadian tersebut ke Pospol Amfoang Barat Laut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Ps. Kanit Binmas Polsek Amfoang Utara melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan, permasalahan akhirnya disepakati untuk diselesaikan secara damai.
Dalam proses penyelesaian masalah tersebut turut hadir Kepala Dusun II Desa Oelfatu, Kanit Binmas Polsek Amfoang Utara, tokoh adat, keluarga besar Tamelab, serta keluarga Baisila dan Nofus.
Sebagai catatan, permasalahan ini telah dinyatakan selesai secara kekeluargaan. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menuntut secara hukum, dan penyelesaian dilakukan tanpa pembuatan surat pernyataan tertulis atas dasar kesepakatan bersama. Seluruh dokumen pendukung terlampir.
Kegiatan penyelesaian masalah tersebut berakhir pada pukul 15.00 Wita dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.




