Bhabinkamtibmas Polsek Amfoang Utara Fasilitasi Mediasi Sengketa Hutang Piutang di Desa Afoan
Kupang, TBN — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur melalui Polres Kupang dan Polsek Amfoang Utara terus mengedepankan pendekatan problem solving dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah pedesaan. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan mediasi penyelesaian masalah hutang piutang yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Afoan dan Kelurahan Naikliu.
Kegiatan mediasi berlangsung pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WITA, bertempat di Aula Kantor Desa Afoan, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang. Mediasi dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Desa Afoan dan Kelurahan Naikliu, Aipda Fidelis Hunam Kotan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ps. Kanit Reskrim Polsek Amfoang Utara Aipda Melkisedek D. Taunu, Ps. Kanit Intelkam Aipda Simson Selan, KSPK III Aipda Budi Prabowo, serta unsur Pemerintah Desa Afoan.
Mediasi ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan terkait persoalan hutang piutang yang dilaporkan pada Jumat, 13 September 2024. Dalam perkara tersebut, Yane Telnoni, 32 tahun, warga Desa Afoan, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, bekerja sebagai swasta dan beragama Kristen Protestan, bertindak sebagai pihak pelapor. Sementara itu, pihak terlapor adalah Melda Hibu, 27 tahun, berprofesi sebagai PNS, beragama Kristen Protestan, dan berdomisili di Desa Afoan, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang.
Berdasarkan kronologis yang disampaikan, permasalahan bermula ketika pelapor mendatangi Kantor Desa Afoan untuk melaporkan adanya persoalan hutang piutang. Pada saat itu, kedua belah pihak telah dipertemukan dan dimediasi oleh pemerintah desa hingga tercapai kesepakatan bahwa pihak terlapor akan menyelesaikan kewajibannya dengan cara mencicil dalam jangka waktu beberapa bulan.
Namun, pada tanggal 13 Maret 2025, muncul persoalan lanjutan berupa pengambilan ternak sapi serta pengrusakan handphone yang diduga dilakukan oleh pihak pelapor melalui perantara, tanpa adanya persetujuan dari pihak keluarga terlapor. Atas kejadian tersebut, pihak terlapor bersama keluarga meminta agar dilakukan mediasi kembali untuk membahas pengambilan ternak sapi dan pengrusakan handphone tersebut.
Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan keterangan tambahan dari pihak terlapor yang menyatakan bahwa persoalan yang terjadi tidak semata-mata berkaitan dengan hutang piutang, melainkan juga berkaitan dengan pengasuhan anak dari pihak pelapor. Akibatnya, permasalahan semakin melebar dan hingga saat ini belum dapat diselesaikan, terlebih karena kedua belah pihak tidak berada di tempat dan telah kembali ke daerah masing-masing untuk kepentingan pekerjaan.
Karena tidak diperoleh kesepakatan atau solusi dari kedua belah pihak, maka Pemerintah Desa Afoan bersama pihak kepolisian menyerahkan kembali permasalahan tersebut kepada masing-masing pihak untuk dilanjutkan melalui jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Desa Afoan Yanto Falo, S.Pd, bersama staf desa turut hadir mendampingi jalannya mediasi. Selain itu, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta maklumat Kapolres Kupang kepada warga yang hadir agar senantiasa bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap cuaca ekstrem berupa hujan lebat yang disertai angin kencang, banjir, dan petir yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Kegiatan mediasi berakhir sekitar pukul 17.00 WITA dan berjalan dalam keadaan aman, tertib, serta kondusif.#Ss+




