Gakkumdu Kabupaten Kupang Gelar Tahap II Kasus Penghalangan Kampanye di Kelurahan Teunbaun
tribratanewskupang.com,---Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kupang melakukan tahap II kasus tindak pidana pemilu berupa penghalangan kampanye yang terjadi di Kelurahan Teunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang yang terjadi pada hari Minggu 17 November 2024 di zona 3 tepatnya di Lapangan Koro-Koro Baun.
Kegiatan penyerahan ini berlangsung pada hari Jumat (13/12) siang di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Pelimpahan tahap II ini mencakup penyerahan tersangka MAA (50) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21). Proses ini merupakan lanjutan dari laporan polisi yang diajukan pada 26 November 2024 oleh Paket Gemoy.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Bawaslu Kabupaten Kupang, yaitu Adam Horison Bao, S.H., selaku Pembina Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, serta Zakaria Senin, S.Sos., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa.
Tersangka MAA yang merupakan warga RT 001 Kelurahan Teunbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, dijerat dengan Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota karena dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye.
Berkas perkara dan tersangka diterima langsung oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Pethers M. Mandala, S.H., M.H., dan Jaksa Fiodas Jaman, S.H.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata S.I.K., M.H menuturkan bahwa pelaksanaan tahap II ini merupakan komitmen Sentra Gakkumdu Kabupaten Kupang dalam menegakkan hukum pemilu secara transparan dan profesional.
" Ini merupakan komitmen kami untuk melaksanakan penegakan hukum secara transparan selama ada pelanggaran pemilu, " ucapnya.
" Semoga peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu mematuhi aturan hukum demi kelancaran proses demokrasi yang berlangsung di Kabupaten Kupang, " tutupnya.
Saat diserahkan tersangka MAA dalam keadaan sehat dan secara kooperatif menjalankan proses penyerahan dengan baik.#Ss