Seorang Lansia di Amfoang Utara Tewas Terjatuh Saat Memetik Asam

Seorang Lansia di Amfoang Utara Tewas Terjatuh Saat Memetik Asam

Amfoang, TBN – Seorang pria lanjut usia warga Desa Lilmus, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, dilaporkan meninggal dunia setelah terjatuh dari atas pohon asam setinggi kurang lebih delapan meter pada Sabtu (23/8/2025) siang.

Korban diketahui bernama Tertius Kollo (71), warga RT 005/RW 003 Dusun III Desa Lilmus.

Kapolsek Amfoang Utara Iptu Valentinus Beribe,S.H membenarkan adanya kejadian tersebut.

" Ya benar dulPorkan adz seotang warga tejstuh dari pohon asam dan meninggsl dunia.

ipu Valentinus menambahkan  bahwa sekitsr pukul 10.00 Wita, korban berpamitan kepada istrinya, Paulina Haubenu (65), untuk pergi memetik asam di kebun yang berjarak sekitar dua kilometer dari rumah. Dengan membawa karung dan sebilah parang, korban menuju lokasi dan memanjat pohon asam tersebut.

Saat berada di atas pohon, korban diduga salah memegang ranting yang sudah kering sehingga kehilangan keseimbangan dan terjatuh. Sekitar pukul 14.30 Wita, saksi Nikanor Bates (33) bersama Sonya Mardelina Nompetus (30) menemukan korban sudah tergeletak di tanah berbatu di bawah pohon dalam kondisi tidak bergerak. Peristiwa itu segera dilaporkan kepada keluarga dan warga sekitar, hingga akhirnya korban dievakuasi ke rumah.

Pada pukul 18.30 Wita, tim medis Puskesmas Amfoang Utara yang dipimpin Kepala Puskesmas Naikliu, Melton Pairikas, S.ST., M.Kes., bersama anggota Polsek Amfoang Utara melakukan pemeriksaan luar terhadap korban.

Korban mengalami luka robek di pelipis kiri sepanjang lima sentimeter, bola mata kiri pecah, luka lecet pada batang hidung, serta mengeluarkan darah dari hidung, mata, dan mulut. Dari hasil pemeriksaan, korban dinyatakan meninggal dunia akibat cedera kepala berat setelah terbentur batu saat terjatuh.

Polsek Amfoang Utara yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian. Personel yang terlibat di antaranya Aipda Mex Jhon Selan, Aipda Jhonatan Takesan, dan Bripka Nikolaus Yupin. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta menyusun laporan resmi.

Pihak keluarga menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi dengan membuat surat pernyataan resmi.#Ss