Sempat Buron Setahun Lebih, GF Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur Akhirnya Diringkus Polsek Amarasi Timur

Sempat Buron Setahun Lebih,  GF  Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur Akhirnya Diringkus Polsek Amarasi Timur

tribratanewskupang.com,---Kepolisian Resor Kupang melalui Polsek Amarasi Timur berhasil meringkus GF (44) warga salah satu desa di Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang sempat buron setelah melakukan tindakan asusila melakukan Persetubuhan Anak Bawah Umur berinisial DFW (16) di salah satu desa di Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022 lalu, sekitar jam 23.00 Wita.  

Pada hari Minggu (19/11) malam, tim yang dipimpin Kapolsek Amarasi Timur Iptu Anderias Bessi ini, mendatangi lokasi persembunyian GF  di RT 021, RW. 009, Desa Polo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten  Timor Tengah Selatan, yang diduga merupakan tempat persembunyian terduga pelaku sejak bulan Juli tahun 2022 lalu, usai menyalurkan nafsu bejatnya kepada DFW dan tiba dilokasi pada hari Senin (20/11) dini hari pukul 02.00 Wita.

Mendasari laporan polisi nomor : LP/ B / 186 / VII / 2022 / NTT / Res. Kupang / Sek. Amtim, tanggl 14 Juli 2022 dan Surat Perintah Penyidikan dari Kapolres Kupang, Iptu Ande bergerak cepat setelah mengendus kebaradaan pelaku di Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan membekuknya tanpa perlawanan apa-apa. 

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H membenarkan adanya upaya hukum yang dilakukan Kapolsek Amarasi Timur dan anggotanya yang telah melakukan penangkapan tersangka GF yang sudah buron sejak bulan Juli tahun lalu.

" Ya benar, terduga pelaku berinisial GF sdh diamankan untuk selanjutnya kita periksa sesuai pasal yang dilanggarnya, " terangnya.

" Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan, " tambahnya.

Menurut Kapolres Agung kejadian tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 10 Juli 2022 sekitar jam 23.00 Wita saat terduga pelaku GF datang kerumah korban dan meminta korban untuk mengantarkannya kerumah tetangga. Namun dalam perjalanan GF malah membawa korban menuju kesalah satu hutan yang letaknya tak jauh dari tempat tersebut dan menyetubuhi korban layaknya suami isteri sebanyak satu kali, kemudian GF meninggalkan korban sendirian ditempat tersebut. Sejak saat itulah GF berusaha menghindar dari kejaran Polisi hingga akhirnya berhasil diringkus di Kabupaten TTS.

Setelah diringkus terduga pelaku GF diamankan di Ruang Tahanan Polres Kupang guna kepentingan penyidikan lanjtan.

Perbuatan GF oleh penyidik PPA Polres Kupang dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 Ayat (2) UU RI NO. 17 Tahun 2016  tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. #Ss