Satlantas Polres Kupang Gelar Rapat Forum Keselamatan Berlalu Lintas Bahas Solusi Parkir Liar di Ruas Jalan Timor Raya

Kupang, TBN — Dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Kupang, Satuan Lalu Lintas Polres Kupang menggelar Rapat Forum Keselamatan Berlalu Lintas bersama sejumlah instansi terkait, Rabu (14/5/2025) pagi.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Terbuka Satlantas Polres Kupang tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kupang, AKP Firamuddin, S.H., dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan lintas sektoral, antara lain Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang dan Jasa Raharja.
Turut hadir dalam rapat ini Kadis Perhubungan Kabupaten Kupang, Pembina Utama Muda Ricky Djo, S.H., Kabid Lalu Lintas, Pembina Eliasar Dami., Sekretaris Dishub Kabupaten Kupang, Pembina Tk I Ronny Prasodjo, A.M.P., Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Kupang, Ignasius Stefanus., Kanit Kamsel Satlantas, Iptu Roland Herdianto Lay, S.H, Kanit Patwal Satlantas, Ipda Warda Aulia Rachma, S.Tr.K dan Kanit Gakkum Satlantas, Ipda Wilton A. Manafe, S.H.
Rapat ini secara khusus membahas permasalahan penempatan rambu lalu lintas larangan parkir di sepanjang ruas Jalan Timor Raya, mulai dari area Jembatan Batas Kota hingga Cabang Osiloa Kecamatan Kupang Tengah dan Simpang Tiga Oesao, Kecamatan Kupang Timur.
Selain itu, turut dibahas solusi ketersediaan lahan parkir di dalam Pasar Oesao guna mengatasi parkir liar yang kerap menyebabkan kemacetan di kawasan Simpang Tiga Oesao.
Kasat Lantas Polres Kupang, AKP Firamuddin, menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menata lalu lintas agar lebih tertib dan aman. “Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk menekan angka kecelakaan, mencegah kemacetan, serta memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan di wilayah hukum Polres Kupang,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa keberadaan parkir liar di badan jalan tidak hanya menghambat arus lalu lintas, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain. Oleh karena itu, penataan parkir dan pemasangan rambu menjadi langkah strategis yang perlu segera direalisasikan.
Rapat Forum Keselamatan Berlalu Lintas ini merujuk pada dasar hukum pelaksanaan, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan segera ditindaklanjuti oleh masing-masing pihak terkait.#Ss