Hindari Penyalahgunaan Senpi Organik Polri, Polres Kupang Gelar Pemeriksaan Rutin
Kupang, TBN — Dalam upaya mencegah penyalahgunaan senjata api (senpi) organik di lingkungan kepolisian, Polres Kupang melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap kelengkapan dan kondisi senpi milik personil. Kegiatan ini digelar pada Rabu pagi (14/5/2025) di halaman Mako Polres Kupang.
Pemeriksaan dipimpin langsung Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H didampingi Wakapolres Kupang Kompol Joni Sihombing, S.E., S.I.K., M.M., dan Kabaglog Iptu Sumanto serta Kasipropam Ipda Handoko Hariyadi.
Dalam arahannya, Kompol Joni Sihombing menegaskan pentingnya tanggung jawab setiap anggota dalam menyimpan, merawat, dan menggunakan senjata api sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Senjata api adalah fasilitas negara yang digunakan untuk mendukung tugas-tugas kepolisian. Oleh karena itu, penggunaannya harus sesuai aturan dan tidak boleh disalahgunakan,” tegas Wakapolres.
Pemeriksaan yang dilakukan meliputi pengecekan fisik senjata api, kelengkapan surat izin pinjam pakai (SIPP), hingga kebersihan dan kelayakan senjata. Petugas Propam juga turut memastikan bahwa seluruh personil pemegang senpi masih memenuhi syarat psikologis dan administrasi.
Kegiatan ini merupakan langkah preventif guna menekan potensi pelanggaran, baik yang bersifat disiplin maupun pidana, serta sebagai bentuk pengawasan internal terhadap penggunaan senjata api oleh anggota Polri.
Kasipropam Ipda Handoko Hariyadi menyampaikan bahwa kegiatan semacam ini akan terus dilaksanakan secara berkala dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Tujuannya agar seluruh anggota senantiasa siap dan bertanggung jawab dalam merawat serta menyimpan senpi dengan benar,” ujarnya.
Polres Kupang berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalitas anggota, termasuk dalam hal pengawasan terhadap barang inventaris dinas seperti senjata api, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.#Ss