Polres Kupang Gelar Sosialisasi KUHP Baru untuk Personel, Hadirkan Narasumber Dr. Mikhael Feka

Polres Kupang Gelar Sosialisasi KUHP Baru untuk Personel, Hadirkan Narasumber Dr. Mikhael Feka

 

Kupang, NTT – Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum dan profesionalisme anggota, Kepolisian Resor Kupang menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertempat di Aula Gereja Getsemani Babau, Kabupaten Kupang, pada Rabu (12/11/2025) pagi.

Kegiatan tersebut diikuti oleh sekitar 50 personel Polres Kupang dari berbagai satuan fungsi, dengan menghadirkan narasumber Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H., akademisi dan pakar hukum pidana dari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

Turut hadir memantau langsung jalannya kegiatan, Wakapolres Kupang Kompol Ribka Huberta Hangge, S.H., M.H., yang memberikan dukungan penuh atas penyelenggaraan sosialisasi tersebut. Ia menilai, pemahaman yang mendalam terhadap KUHP baru sangat penting bagi setiap anggota Polri dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan.

Dalam pemaparannya, Dr. Mikhael Feka menjelaskan berbagai perubahan mendasar dalam KUHP baru, termasuk pergeseran paradigma hukum pidana dari pendekatan retributif menuju keadilan korektif dan restoratif.

“KUHP baru ini membawa semangat kemandirian hukum nasional dan menyesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila serta dinamika masyarakat Indonesia modern. Aparat penegak hukum, khususnya Polri, perlu memahami secara utuh agar penerapan di lapangan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas Dr. Mikhael.

Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H., dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemahaman hukum merupakan fondasi penting dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian, terutama di tengah tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.

“Sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh personel memahami pasal-pasal dalam KUHP baru. Dengan begitu, setiap tindakan di lapangan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Kapolres.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan interaktif, ditandai dengan sesi diskusi serta tanya jawab antara peserta dan narasumber.# Krisna.