Polres Kupang Gelar Sosialisasi KUHP Baru Bersama Akademisi Hukum Dr. Mikhael Feka
Kupang, NTT – Kepolisian Resor Kupang menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bertempat di Aula Gereja Getsemani Babau, Kabupaten Kupang, pada Rabu (12/11/2025). pagi.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H., akademisi dan pakar hukum pidana dari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang. Acara diikuti oleh sekitar 50 peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, pemuda gereja, perangkat desa, dan perwakilan unsur pemerintah setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Kupang Kompol Johni Sihombing S.E.,S.I.K. MM. turut hadir memonitor langsung jalannya kegiatan sosialisasi, sekaligus memberikan dukungan atas terselenggaranya kegiatan yang dinilai sangat penting bagi peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Dalam paparannya, Dr. Mikhael Feka menjelaskan secara komprehensif substansi dan semangat pembaruan yang diusung dalam KUHP baru. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 bukan sekadar revisi dari KUHP lama warisan kolonial, melainkan bentuk kemandirian hukum nasional yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan sesuai dengan perkembangan sosial masyarakat Indonesia.
“KUHP baru ini menitikberatkan pada keseimbangan antara keadilan, kemanusiaan, dan ketertiban sosial. Karena itu, masyarakat perlu memahami aturan baru agar tidak salah langkah dalam bertindak,” ujar Dr. Mikhael di hadapan peserta.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari para peserta yang menilai sosialisasi tersebut sangat bermanfaat untuk menambah wawasan hukum di tengah perubahan regulasi nasional.
Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Kupang untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat, sekaligus memperkuat kemitraan antara kepolisian dan elemen masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
“Dengan memahami KUHP baru, kita berharap masyarakat semakin sadar hukum dan dapat menjadi bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kupang,” ujar Kapolres.
Acara berlangsung dengan tertib dan diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber yang disambut antusias oleh seluruh hadirin.




