Kapolres Kupang Terima Sertifikat Tanah Dari Pemda Kupang

Kapolres Kupang Terima Sertifikat Tanah Dari Pemda Kupang
Kapolres Kupang Terima Sertifikat Tanah Dari Pemda Kupang

TRIBRATANEWSKUPANG  ---  Bupati Kupang Drs Korinus Masneno MSi  menyerahkan sertifikat tanah Pemerintah Kabupaten Kupang Kepada Kepolisian Resor Kupang yang di terima langsung oleh Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung SH SIK MSi,  di Aula Kantor Bupati Kupang. Rabu. (28/7/2021)

Selain penyerahan sertifikat kepada Polres Kupang juga di.serahkan seritifikat ke sejumlah penerima antara lain pemerintah Provinsi NTT diterima oleh Kepala BP4D Propinsi NTT sebanyak 8 sertifikat

Diantaranya sertifikat tanah SMA Negeri 2 Kupang Tengah, SMA Negeri Oesao, SMA Negeri Fatuleu, SMA Negeri Amarasi Selatan, SMK Negeri I Amabi Oefeto Timur, SMA Negeri I Nekamese, SMK Negeri I Kupang Barat, SMA Negeri I Semau Selatan.

Selai itu Kota Kupang yang diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang sebanyak 4 sertifikat meliputi sertipikat tanah Kantor Lurah Manutapen, Puskesmas Manutapen, Puskesmas Kota, Kantor Lurah Oepura,

Sementara sertifikat lahan Kantor BPS Kabupaten Kupang di terima oleh Kepala BPS Kabupaten Kupang

Bupati Kupang, Korinus Masneno menyampaikan , kebutuhan akan tanah dewasa ini, semakin meningkat sejalan dengan adanya pertambahan jumlah penduduk, Badan Usaha serta kebutuhan lain yang berkaitan dengan tanah.

Disebutnya, tanah tidak hanya digunakan sebagai tempat bermukim, tanah saat ini juga merupakan ladang investasi yang menggiurkan. Hal ini yang kemudian menuntut setiap pemilik tanah untuk berusaha memperoleh jaminan hukum atas tanah tersebut.

Demikian halnya dengan Pemerintah, Sertifikat tanah mampu memberikan kekuatan hukum dalam bentuk perlindungan kepada pemegang hak atas tanah, sekaligus aset itu sendiri.

“Sertifikat memiliki andil yang cukup besar dalam mengamankan aset Pemerintah, karena pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan status “Dikuasai atau Dimiliki”, namun juga perlu dibarengi dengan adanya dokumen kepemilikan yang legal”Ujar Masneno.

Selain itu, sertifikat tanah terhadap aset pemerintah daerah juga adalah merupakan syarat mutlak dalam rangka penataan aset pemerintah daerah yang sah.