Kapolres Kupang, Perintahkan Tangkap dan Proses Kasus Judi di Amabi Oefeto Timur

Kapolres Kupang, Perintahkan Tangkap dan Proses Kasus Judi di Amabi Oefeto Timur
Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K, M.H

tribratanewskupang.com, --- Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H memerintahkan Kapolsek Amabi Oefeto Timur untuk memproses pelaku ML dan JD  yang ditangkap saat sedang asyik bermain judi Kuru-Kuru  (dadu) dirumah duka di Desa Oenunu Kecamatan Amabi Oefeto Timur Kabupaten Kupang hari Senin (29/8/2022) malam.

Kedua terduga pelaku terbilang nekat lantaran tidak mengindahkan himbauan yang disampaikan pihak kepolisian untuk menghentikan semua bentuk perjudian di Kabupaten Kupang.

Kedua pelaku saat  ditangkap sedang membuka permainan judi  kuru-kuru di rumah duka didesa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur Kabupaten Kupang. Saat itulah aparat Polsek Amabi Oefeto Timur berkoordinasi dengan Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K, M.H untuk melakukan penggerebekan. Lima personil Polsek Amabi Oefeto Timur Bripka Berto Bidjae, Bripka Lalu Haerudin, Aipda Yapri Ellison Bira dan Brigpol Vinsensius Raya Hala  mendatangi tempat kejadian perkara yang berada tepat disamping kanan rumah duka. Pada saat itu terduga pelaku ML dan JD sedang asyik melakukan aksinya dan sedang dikelilingi oleh penonton. Melihat aksi tersebut  petugas langsung mengamankan terduga pelaku ML dan JD beserta barang bukti dan membawanya ke kantor Polsek Amabi Oefeto Timur untuk di proses secara hukum yang berlaku.

Setelah dilakukan identifikasi, terduga pelaku ML adalah warga Rt 06 Rw 03, Dusun II, Desa Nunmafo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur dan JD adalah warga Rt 04 Rw 01, Dusun I, Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur.

Berikut barang bukti yang di sita di tempat kejadian perkara ( TKP)  berupa  2 (dua) buah layar yang terdapat tulisan angka untuk memasang taruhan, 1 (satu) buah tempat dadu, 3 ( tiga) buah anak dadu dan Uang sejumlah Rp 1.430.000 ( Satu Juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah ).Selanjutnya Polsek Amabi Oefeto Timur menerbitkan laporan polisi model A dengan Nomor LP/ A / 01 / VIII / Polsek Aot, tanggal 30 Agustus 2022 serta menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Polres Kupang guna proses penyelidikan lanjutan. 

Kapolres Irwan membenarkan adanya perintah tersebut guna menghentikan semua praktek perjudian di Kabupaten Kupang.

." Ya benar, saya perintah untuk menangkap serta memproses pelaku," terangnya.

" Saat ini keduanya sudah ditangani penyidik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, " tambahnya.

Kedua pelaku  saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polres Kupang dan akan melakukan upaya hukum lain untuk menjerat pelaku sesuai dengan perbuatannya. #Ss