Kapolda NTT Apresiasi Kinerja Polres Kupang Ungkap Pelaku Pembunuh Berantai
TRIBRATANEWSKUPANG --- Keberhasilan Pihak Polres Kupang dalam mengungkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan berantai yang menyita oerhatian masyarakat mendapatkan apresiasi dari Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum Kapolda juga menekankan para penyidik Sat Reskrim Polres Kupang profesional dan humanis dalam pelaksanaan tugas,
Demikian disampaikan Jenderal bintang dua di jajaran Polda NTT ini saat memimpin gelar perkarkara kasus pembunuhan berantai yang mengakibatkan dua remaja tewas
Sabtu (29/5/2021)
"Tetap profesional delam pelaksanaan tugas, dan selalu humanis dan lakukan pembuktian secara cepat dan tepat agar penanganannya sesuai dengan apa yang diharapkan"Tegas Kapolda NTT.
Kapolda NTT juga menyampaikan apresisasi yang tinggi kepada Kapolres Kupang dan penyidik Polres Kupang atas prestasi pengungkapan kasus tersebut.
"Saya apresiasi atas pengungkapan kasus ini, atas prestasi tersebut Polda NTT akan memberikan reward kepada penyidik Polres Kupang" Tutur Kapolda NTT
Penyidik tidak bisa serta-merta menetapkan Tinus sebagai tersangka dalam kasus tersebut, sebab saat itu polisi belum mendapatkan bukti-bukti yang mengarahkan Tinus sebagai pelakunya.
Namun cara-cara investigasi ilmiah (scientific crime investigation), tim kepolisian mendapatkan bukti-bukti valid atas keterlibatan Tinus sebagai pelakunya.
"Dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan gadis asal Takari ini, penyidik mengedepankan scientific investigation agar tidak salah salah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, sehingga kerja penyidik bisa dipertanggungjawabkan," jelas Kapolda NTT.
Kepada penyidik yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut Kapolda NTT menjanjikan akan memberikan reward.
Pengungkapan kasus ini merupakan kerja keras Sat Reskrim Polres Kupang di bantu Jatanras Polda, berhasil menangkap pelaku di jalan Timor Raya, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Kamis (20/5/2021) sore.
Sebelumnya pembunuhan wanita yang diketahui berinisial YAW, (19), perempuan asal Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang yang ditemukan pada Senin lalu (17/5/2021) di Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang ini dilakukan oleh tersangka YT alias Tinus (41), warga asal Camplong 2, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang dan diketahui sehari-hari bekerja sebagai sopir truk.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan (dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa atau nyawa orang lain) dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 Tahun.(R)