Geram, Kapolsek Takari Akan Proses Tuntas Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Geram, Kapolsek Takari Akan Proses Tuntas Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

TRIBRATANEWSKUPANG --- Polsek Takari Polres Kupang gelar rilis pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka YS (54) tahun warga Desa Hueknutu kecamatan Takari Kabupaten Kupang, rabu (27/5/2020)

Sebelumnya Otnal Oematan warga Desa Hueknutu, yang merupakan Paman dari korban LS (16) tahun mendatangi Polsek Takari untuk melaporkan kasus yang dialami korban

Kapolsek Takari IPTU Paulus Malelak SH, MH , mengatakan, tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut sudah terjadi sejak maret 2014 lalu oleh pelaku yang merupakan ayah kandung korban, akibat perbuatan nya tersebut korban sudah melahirkan bayi berumur 30 hari

Saat ini tersangka YS yang merupakan orang tua korban diamankan di Polsek Takari , pelaku yang dipersangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak.

Hanya bisa menyesali perbuatannya yang sungguh diluar batas dimana seharusnya seorang ayah melindungi anak nya namun malah mencelakai darah daging nya sendiri

Kapolsek, mengatakan selama hampir lima bulan menjabat selaku Kapolsek Takari telah menangani tiga kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, dan akan kita tindak tegas proses hukum hingga tuntas sebagai pembelajaran bagi pelaku yang akan berbuat kejahatan serupa Pungkasnya. (R)