Dari Udara Kapolres Kupang Sampaikan Kepada Masyarakat Agar Mentaati Protokol Kesehatan Covid-19

Dari Udara Kapolres Kupang Sampaikan Kepada Masyarakat  Agar  Mentaati Protokol Kesehatan Covid-19

TRIBRATANEWSKUPANG --- Kabupaten Kupang kini termasuk zona merah persebebaran covid-19 di Indonesia, data terakhir menunjukkan sebanyak 29 kasus positif Pemerintah Kabupaten Kupang beserta Satuan tugas covid-19 terus mengupayakan langkah pencegahan dan penanganan covid-19


Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung SH SIK MSi, menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Kupang melalui Siaran Radio Suara Kabupaten Kupang , untuk tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19 , dengan melakukan 3 M, dengan cara : memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak, menhindari kerumunan hal tesebut upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19, yang hingga saat ini belum di temukan formulasi obat untuk penyembuhan covid-19, Rabu ( 2/12/2020)


Ini langkah-langkah yang di lakukan Kepolisian Polres Kupang bersama Pemerintah Kabupaten Kupang yang tergabung dalam Satgas Covid-19 dalam upaya percepatan penanganan covid-19, " Ujar " Kapolres Kupang


Lanjut Kapolres,"Kepada Bapak Mama, Besodara masyarakat Kabupaten Kupang untuk mematuhi protokol kesehatan covid-19
Bahwa virus corona itu ada dan bisa mengenai siapa saja untuk itu jaga kesehatan dengan membiasakan hidup bersih, "tutupnya. ( R )