Bidpropam Polda NTT Gelar Sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 di Polres Kupang
tribratanewskupang.com,--- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT gencar melakukan sosialisasi Perpol Nomor 7 tahun 2022 tanggal 11 Juli 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri ke seluruh Polres jajaran Polda NTT, dan salah satunya di Polres Kupang yang dilaksanakan hari Selasa (23/8/2022).
Tim sosialisasi ini dipimpin langsung Kabid Propam Polda NTT Kombes Polisi Dr.Dominicus Savio Yempormase, M.H didampingi oleh Kompol Nofi Posu, S.H, S.I.K, M.H , Kompol I Ketut Wiyasa, dan IpdaTony Wicaksono, S.H serta dua personil Propam Polda Nusa Tenggara Timur.
Diterima langsung Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K, M.H dan Wakapolres Kupang Kompol Tri Joko Biyantoro, S.Sos diruang kerjanya KBP Domi begitu bersemangat dan penuh canda tawa mengenang kembali ruang kerja yang pernah ditempatinya dulu saat masih menjadi Kapolres Kupang.
Seusai diterima Kapolres Kupang, tim dipersilahkan menuju Lobi Terbuka Lapangan Tembak Stefanus Pekuwali Polres Kupang guna memulai sosilaisasi. Dibuka Wakapolres Kupang,para pejabat utama Polres Kupang dan Kapolsek jajaran serta selurug anggota Polres Kupang siap mendengarkan sosialisasi Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 dengan pemateri KBP Dr. Dominicus sendiri.
Dengan gaya khas yang murah senyum dan ramah serta penuh lelucon Kabid Propam Domi, mampu menarik minat para peserta sosialisasi untuk mendengarkan materinya dengan baik.
Selain sosilisasi tentang Perpol Nomor 7 tahun 2022, materi lain yang disosialisasikan adalah Pembinaan Disiplin dan Pengamanan Internal yang dibawakan oleh Kompol I Ketut Wiyasa selaku PS Kasubbidwabprof Bidpropam Polda NTT.
Adapun tujuan digelar sosialisasi ini tertuang dalam empat poin atensi Propam Polri yaitu meningkatnya pelanggaran yang dilakukan anggota Polri dalam tiga tahun terakhir, maraknya berita terkait pelanggaran yang dilakukan anggota Polri dan Operasi tangkap tangan terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran serta meningkatnya laporan via Dumas Presisi.
Keempat point inilah yang mejadi atensi diterbitkannya Perpol nomor 7 tahun 2022 demi menjaga nama baik serta marwah Polri ditengah masyarakat.
Terkait maraknya pemberitaan tentang pelanggaran anggota atau keluarga Polri KBP Dr. Domi meminta anggota dapat mengarahkan keluarga untuk tetap mengikuti aturan yang ada sehingga tidak menimbulkan penilaian negatif oleh masyarakat.
Demikianpun operasi tangkap tangan berarti masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
Menurutnya sebagai anggota Polri harus mampu melaksanakan tugas secara profesional sehingga menimbulkan rasa kepuasan terhadap masyarakat, dan jangan berperilaku menyimpang serta jauhi sikap asusila.
Diakhir sosialisasinya ia berpesan agar setiap personil Polres Kupang harus mampu menyelesaikan masalahnya dengan baik serta mampu menjaga baik nama institusi.
" Saya minta semua anggota Polres Kupang yang saya cintai ini, untuk sanggup menyelesaikan permasalahannya dan mampu menjaga nama baik institusi, " terangnya.
Kapolres Kupang mewakili semua personil Polres Kupang mengucapkan terimakasih atas sosilisasi yang diberikan.
" Mewakili seluruh personil Polres Kupang, saya mengucapkan terimakasih atas sosialisasi yang diberikan, semoga memberi manfaat bag9 anggota Polres Kupang dalam menjalankan tugas melayani masyarakat," harapnya.
Kegiatan sosilisasi ini berlangsung pukul 10.30 Wita dan berakhir pukul 11.32 Wita, Seusai Sosialisasi tim meninggalkan Mako Polres Kupang menuju Polres Kupang Kota. #Ss