Akhir Pelarian Pencuri Mesin Hand Traktor di Kupang Timur, Resmob Polres Kupang Berhasil Tangkap Pelaku
KUPANG, tribratanewskupang.com – Setelah sempat buron, seorang pelaku tindak pidana pencurian mesin hand traktor merek Kubota warna merah akhirnya berhasil dibekuk Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Kupang pada Rabu, 27 Mei 2026.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama RHK pria berusia 29 tahun yang bekerja sebagai ojek dan berdomisili di Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.
Sementara korban dalam kasus pencurian tersebut yakni Roni Martin Mone, seorang petani asal Kelurahan Babau, Kabupaten Kupang.
Kasus pencurian itu sendiri terjadi di lokasi persawahan Naiheli, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. Setelah kejadian, pelaku diketahui melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian aparat kepolisian sejak dua pekan lalu.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.40 WITA di kawasan Penfui, Jalan Garuda RT 005 RW 002, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, anggota Resmob Polres Kupang menerima informasi terkait keberadaan pelaku yang selama ini buron. Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku sebelumnya sempat melarikan diri dan menjadi buronan. Setelah mendapat informasi keberadaannya, anggota Resmob langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan,” ungkap kasie humas Polres kupang Ipda Lalu Rohandy Hidayat.
Usai diamankan, sekitar pukul 16.00 WITA, tim Resmob bersama pelaku langsung menuju Mapolres Kupang untuk menyerahkan pelaku kepada penyidik Satreskrim Polres Kupang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, termasuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian mesin hand traktor tersebut.#Ss+




