Tim Srigala Sat Reskrim Polres Kupang Tanggap Bandar Judi Kupon Putih
TRIBRATANEWSKUPANG ---- Tim Srigala Sat Reskrim Polres Kupang berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial ENS (30) alias EBID salah seorang oknum mahasiswa beralamat di RT. 041 / RW 018 Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT.
Tersangka ENS diduga melakukan TP "judi togel atau Kupon Putih ". Saat ini tersangka sudah mendekam di sel Mapolres Kupang untuk menjalani proses hukum.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung SH SIK M.Si, Saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Kupang, Senin (7/9/2020)
Kapolres menjelaskan, bahwa pada Selasa (1/9) sekitar Pukul 11.45 Wita Reskrim Polres Kupang telah mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan TP " Judi Togel atau Kupon Putih. Tersangka atas nama ENS (30) yang merupakan oknum Mahasiswa.
Tim Srigala Sat Reskrim Polres Kupang, menangkap tersangka di rumahnya, RT. 041 / RW 018 Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, uang Rp.1.130.000, 1 (satu) unit sepeda motor honda warna hitam tanpa plat nopol,;buku nota kupon 2 buah, 2 jepitan kertas rekapan,;1 (satu) unit hp merk samsung J2 pro warna hitam dan tas satu buah warna abu-abu.
Berikut kronologis penangkapan
berdasarkan informasi dari masyarakat lbahwa pelaku sementara menerima atau mengumpulkan kupon dari para penjual di wilayah Kelurahan Naibonat Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang.
Atas info tersebut, tim langsung bergerak ke rumah pelaku dan langsung mengamankan barang bukti. Selanjutnya tlim melakukan pengembangan terhadap bandar judi tersebut yang mana adalah BL yang berdomisili di Kelurahan Camplong Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang.
Tim kemudian bergerak ke Camplong untuk melakukan penangkapan namun penerima atau bandar atas nama BL sudah melarikan diri. Sementara tersangka ENS alias EBID dan barang bukti kini diamankan ke Mapolres Kupang (R)