Terancam 15 Tahun Penjara Seorang Petani Hamili Siswi SMU

Terancam 15 Tahun Penjara Seorang Petani Hamili Siswi SMU

TRIBRATANEWSKUPAMG   ----   Sefanya Bano (30), warga Desa Fatukona, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi, Jumat (10/7/2020) pagi. Pria yang sehari-hari sebagai petani ini ditangkap akibat kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Hamili Siswi SMU dan Enggan Tanggungjawab

Korban UB (16), siswi kelas II SMA, warga Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang telah direnggut keperawanannya dan saat ini dalam keadaan hamil.

“Korban saat ini hamil 7 bulan, dan mengaku disetubuhi pelaku sejak Januari 2020 lalu,” ujar Kapolsek Takari, Iptu Paulus Malelak, SH di kantornya, Jumat (10/7/2020)

 

Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban menceritakan hal ini kepada pamannya, Sani Sanam (42), Rabu (9/7/2020). Kepada pamannya, korban mengaku terpaksa melayani nafsu bejat pelaku karena diancam.

Karena pelaku enggan bertanggungjawab ketika mengetahui bahwa korban hamil, dan pelaku memilih kabur, paman korban langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.

 

Laporan polisi nomor: LP/B/24/VII/ 2020/NTT/Sektor Takari, tanggal 8 Juli 2020 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Pasca menerima laporan kasus ini, kami kejar terlapor dan kami bekuk di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek.

Di Mapolsek Takari, pelaku mengakui semua perbuatannya dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Terlapor yang sudah kita tahan dalam sel Polsek Takari terancam hukuman 15 tahun penjara,” tambah Kapolsek Hamili Siswi SMU dan Enggan Tanggungjawab, Petani di Kupang Terancam 5 Tahun Penjara. ( R )