Terbukti Profesional, Kapolres Kupang Menangi Gugatan Pra Peradilan Benyamin Nalle

Terbukti Profesional, Kapolres Kupang Menangi Gugatan  Pra Peradilan Benyamin Nalle
Suasana Ruang Sidang saat Pembacaan Putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi, hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 siang.

tribrfatanewskupang.com,---Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H selaku Termohon, memenangkan Gugatan Pra peradilan dengan pemohon Benyamin Nalle melalui kuasa hukumnya Yance Thobias Mesah, S.H dan kawan-kawan, dengan nomor perkara prapradilan nomor : 2/Pid.Pra/2023/PN. Olm, tanggal 22 Mei 2023 yang dibacakan dalam sidang Putusan hari Rabu (7/6/2023) petang. 

Sidang yang digelar diruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Oelamasi ini, dipimpin hakim Revan Timbul Hamongan, S.H dengan obyek praperadilan Surat Perintah Kapolres Kupang Nomor: SPPP/04/IV/2023/Reskrim, tanggal 08 April 2023 tentang Penghentian Laporan Polisi nomor: LP/219/ VI/ 2019/NTT/Polres Kupang, tanggal 15 Juni 2019, tentang Membuat Surat Keterangan Tidak Benar Dan Atau Memakai Surat Keterangan Tidak Benar Atau Surat Palsu Atau Yang Dipalsukan Seolah-olah Asli, sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, karena perkara tidak Cukup Bukti, yang di duga dilakukan oleh Drs. Andreas Sinyo Langkdai dan Ambrosia Benggang dengan termohon Kapolres Kupang (termohon I), Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos (Termohon II), Ipda Muhammad Lutphi Ariyan, S.Tr.K (Termohon III), Bripka Pande D. E (termohon IV) dan Briptu Margenes Bako (termohon V). 

Adapun putusan yang dibacakan hakim Revan Timbul Hamongan, S.H dalam sidang tersebut adalah Menolak Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa segala tindakan hukum Termohon adalah sah dan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku; Menyatakan bahwa Penghentian Penyidikan terhadap perkara a quo yang di laporkan Pemohon adalah sah menurut Hukum; dan Menghukum pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Kapolres Kupang kepada tribratanewskupang.com mengatakan bahwa pada prinsipnya Polri dalam hal ini Polres Kupang melalui penyidiknya akan melakukan upaya-upaya hukum secara profesional demi memberikan rasa adil kepada masyarakat yang selalu mencari keadilan.

" Pada prinsipnya kami akan melakukan penyidikan secara profesional sesuai undang-undang yang berlaku, segala upaya hukum yang kami lakukan adalah untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat, " terangnya.

Untuk dikatahui bahwa sidang gugatan pra peradilan kali ini merupakan yang kesekian kalinya dihadapi Polres Kupang dan belum pernah mengalami kekalahan.#Ss