Polsek Kupang Timur Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan
TRIBRATANEWSKUPANG --- Polsek Kupang Timur Polres Kupang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dengan tersangka RAT (51) Senin (5/7/2021).
Rekonstruksi ini untuk memberikan gambaran atas tindak pidana yang terjadi. Sebanyak 36 adegan diperagakan pelaku (RAT) dalam rekonstruksi tersebut
Kapolsek Kupang Timur IPTU Viktor H Saputra SPi, mamimpin langsung jalannya rekontruksi yang dipandu Kanit Reskrim AIPDA Emmu Sabloid SH
Sebanyak 36 adegan di perankan oleh pelaku " jadi rekontruksi ini untuk menguatkan pasal-pasal yang di sangkakan kepada pelaku,
Penyidik telah menetapkan RAT sebagai tersangka. dan dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3. "Ungkap Kapolsek
Sebelumnya, nasib malang dialami Bernat Faot (56), warga RT 21, RW 11, Dusun 6, Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pria yang berprofesi sebagai petani itu tewas dibunuh oleh tetangga satu desanya, RAT (51).
Korban dibunuh pada Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 17.00 Wita
Bermula , korban melihat pelaku sedang mengambil buah kelapa miliknya. Karena buah kelapa miliknya dicuri, korban lalu menegur pelaku.
Namun, pelaku tidak terima sehingga spontan mengambil sebilah parang dan membacok korban.
Pelaku membacok korban di kepala bagian belakang, pelipis kanan secara berulang ulang. Korban pun terjatuh dan tewas di tempat. (R)